HUKRIM
Lagi, Polresta Periksa Dua Sipir Rutan Kupang
Kupang, penatimor.com – Tim penyidik Subnit IV Unit Pidum Satreskrim Polres Kupang Kota kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang sipir Rutan Kelas 2B Kupang.
Kedua sipir tersebut berinsial AK dan YR dan kembali diperiksa sebagai saksi untuk perkara tersangka Andi Botha.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Pinten Bagus Satrianing Budi yang diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (26/4), membenarkan.
“Ya benar, kita sudah agenda besok (hari ini, Red) periksa dua orang sipir sebagai saksi untuk perkara Andi Botha,” kata Pinten.
Menurut perwira dengan pangkat tiga balok di pundak itu, pemeriksaan kedua saksi dilakukan untuk melengkapi petunjuk jaksa peneliti Kejari Kota Kupang.
“Berkas perkara yang kami limpah ke jaksa peneliti setelah diperiksa ternyata belum lengkap. Jaksa mengembalikan dengan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi. Jadi pemeriksaan saksi tambahan dalam rangka memenuhi petunjuk jaksa,” jelas Pinten.
Sementara itu, pada Rabu (25/4), penyidik juga memeriksa Kepala Rutan Kelas 2B Kupang Edward Hadi.
Pemeriksaan terhadap Karutan dilakukan setelah memeriksa enam orang sipir Rutan Kelas 2B Kupang.
Pemeriksaan terhadap Karutan Kupang terkait sistem operasional prosedur (SOP) pelaksanaan tugas sipir dalam penanganan tahanan.
Karutan juga diperiksa terkait seperti apa standar pengamanan bila terjadi kekacauan di dalam Rutan.
Penyidik juga mengisyaratkan bahwa tersangka Andi Botha bakal mendapat kawan baru untuk bersama-sama mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dalam kasus dugaan pengeroyokan Mikael Manoh, tahanan Rutan Kelas 2B Kupang hingga meninggal dunia.
Tim penyidik telah menemukan pihak lain yang dinilai turut bertanggungjawab dalam kasus tersebut, dan penetapannya seger dilakukan sesuai petunjuk jaksa peneliti berkas perkara Andi Botha.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidum Kejari Kota Kupang, Henderina Malo yang dikonfirmasi mengaku pemeriksaan berkas perkara Andi Botha telah selesai dilakukan.
Jaksa peneliti juga disebutkan telah mengembalikan berkas perkara dengan petunjuk (P19) untuk dilengkapi penyidik Polresta.
“Sudah ada P19, dan sudah kasih petunjuk untuk penyidik. Sementara dalam proses koordinasi,” kata jaksa yang akrab dipanggil Ina Malo itu.
Masih menurut Ina Malo, dalam petunjuk jaksa peneliti, penyidik diminta untuk menetapkan pihak lain yang dinilai patut bertanggungjawab dalam perkara tersebut.
Sementara, informasi lain yang berhasil dihimpun di Mapolres Kupang Kota, menyebutkan, tim penyidik pimpinan Bripka Yosafat Here bersama Brigpol Marlon Tanamal yang dipercayakan menangani perkara tersebut telah memeriksa 6 orang sipir Rutan Kupang dan 6 orang tahanan yang dipindahkan penahanan mereka di Lapas Klas 2A Kupang.
Pemeriksaan terhadap keenam tahanan dilakukan penyidik dalam pengawasan dan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dari pemeriksaan 12 orang saksi tersebut, polisi memberikan isyarat adanya potensi tersangka baru.
Sementara tersangka Andi Botha disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagai sipir, Andi Botha juga dijerat Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan orang meninggal dunia. (R1)