Connect with us

HUKRIM

Lagi, 2 Sipir Rutan Kupang jadi Tersangka

Published

on

Sipir Rutan Kelas 2B Kupang Agung Kurniawan (kanan) dan Yohanis Radja sedang diperiksa sebagai tersangka di ruang Subnit IV Satreskrim Polres Kupang Kota, Jumat (27/4).

Kupang, penatimor.com – Penyidik Subnit IV Unit Pidum Satreskrim Polres Kupang Kota kembali menetapkan dua orang sipir pada Rutan Kelas 2B Kupang sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan Mikael Manoh, tahanan Rutan Kelas 2B Kupang hingga meninggal dunia.

Dua tersangka baru adalah Agung Kurniawan dan Yohanis Radja.

Penetapan tersangka dilakukan setelah kedua sipir itu diperiksa sebagai saksi.

Setelah penetapan tersangka, keduanya langsung diamankan penyidik dengan status tangkapan dan kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota AKP Pinten Bagus Satrianing Budi dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolresta, Jumat (27/4), membenarkan.

Ia katakan, sesuai dengan keterangan dan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan kasus kematian Mikael Mano, pihaknya telah mengembangkan penyidikan dan menetapan dua tersangka baru.

Agung Kurniawan dan Yohanis Radja diduga melakukan penganiayaan terhadap korban di pagi hari yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.

Kemudian karena kejadian pagi itulah korban juga mengamuk di malam hari dan menyebabkan terjadinya kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Untuk yang melakukan pemukulan sampai saat ini masih kami rahasiakan dulu. Intinya yang bersangkutan ada peran dalam hal menganiaya korban Mikael Mano,” kata Kasat.

Pinten sampaikan alat bukti yang dikumpulkan saat ini adalah keterangan saksi dan tersangka, serta hasil visum et repertum korban dari perkara tiga tersangka utama yang saat ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.

“Namun seiring berjalannya proses penyidikan, kami melakukan pengembangan dan ditemukan lagi fakta-fakta maupun novum baru mengatakan bahwa pada pagi harinya terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh Agung dan Yohanis,” terang Pinten.

Dari fakta itu, lanjut dia, penyidik mengambil tindak lanjut dan berkoordinasi dengan kejaksaan sehingga melakukan penetapan tersangka terhadap kedua orang sipir tersebut.

“Alasan penganiayaannya kalau dari keterangan beberapa saksi yang sudah kita periksa, yang pertama korban Mikael Mano agak melawan saat di dalam Rutan dan sipir merasa tersinggung dengan sikap memberontaknya korban,” kata Pinten.

“Jadi ada semacam kedongkolan dari pihak Rutan dalam hal ini pak Yohanis Radja dan Agung Kurniawan. Agung merupakan pimpinan atau Kepala Tim dari Yohanis,” lanjut dia.

Dengan penetapan kedua tersangka baru, Pinten katakan, sudah ada tiga orang sipir pada Rutan Kupang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Andi Botha, Agung Kurniawan dan Yohanis Radja.

Kedua tersangka baru dijerat dengan Pasal 351 tentang Penganiayan junto Pasal 170 tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Kasat Pinten mengaku Karutan Kupang dan orangtua dari tersangka Yohanes Radja juga telah menemuinya dan telah sampaikan menerima proses hukum yang dilakukan.

“Kami sudah memberikan pengertian bagaimana kita bisa menetapkan dua orang tersangka tersebut. Kami memberitahu bahwa prosedur sudah kita jalankan secara profesional dan proporsional. Jadi mulai hari ini kedua orang ini berstatus tersangka dan kita lakukan penangkapan dan besok kita keluarkan penahanan,” imbuh orang nomor satu di Satreskrim Polres Kupang Kota itu.

Pinten melanjutkan Karutan Kupang Edward Hadi juga pernah dipanggil sebagai saksi pada Rabu (25/4), dan terkait kasus dua tersangka baru pihaknya akan memangggil lagi yang bersangkutan sebagai saksi karena yang bersangkutan merupakan atasan dari dua tersangka baru.

“Terhadap kasus ini kita split dari kasus sebelumnya yang mana sudah P-21, karena ini kejadiannya di waktu yang sama tapi kita anggap sebagai suatu rangkaian. Karena kejadian malam terjadi dikarenakan ada kejadian di pagi harinya yang mana dilakukan oleh Agung Kurniawan dan Yohanes Radja,” pungkas Pinten. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading

HUKRIM

Kejari Lembata Tahan 2 Tersangka Korupsi di SLBN Lewoleba, Kerugian Rp271 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejari Lembata saat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Continue Reading

HUKRIM

Lima Tersangka Korupsi di Kejati NTT Segera Disidangkan

Published

on

Kelima tersangka berada di ruang Pidsus Kejati NTT untuk proses Tahap II pada Jumat (30/8/2024).
Continue Reading