HUKRIM
Gugatan Salean ke Jeriko Dikoreksi Hakim PTUN

Kupang, penatimor.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang telah menggelar sidang persiapan gugatan terhadap Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore (Jeriko).
Sidang persiapan berlangsung pada salah satu ruangan PTUN, dipimpin majelis hakim masing-masing Mariana Ivan Junias, Simson Seab dan Ivan Pahlavia Islamy, dibantu panitera pengganti Hofnial P. Lopsau, Senin (17/4).
Sidang dihadiri penggugat Margaritha Salean didampingi kuasa hukumnya, Philipus Fernandez.
Sementara pihak tergugat dihadiri tiga orang kuasa hukum, masing-masing Novan Manafe, Niko Ke Lomi dan Stef Matutina.
Niko Ke Lomi yang diwawancarai wartawan di Kupang, Rabu (18/4), mengatakan, pada sidang persiapan yang dimulai pukul 09.00 tersebut, majelis hakim telah mengoreksi kelengkapan berkas gugatan untuk dilakukan perbaikan.
“Intinya yang dikoreksi hakim di luar substansi gugatan. Hanya memastikan kebenaran tata penulisan tentang identitas penggugat dan para pihak lain yang disebutkan dalam bekas gugatan,” jelas Niko.
Ia melanjutkan, setelah mengoreksi berkas gugatan dari pihak tergugat, hakim meminta untuk segera diperbaiki dan diserahkan kembali pada sidang lanjutan pada Senin (23/4) nanti.
“Sidang ditunda hingga Senin depan dan dimulai tepat jam 09.00,” sebut Niko.
Sekadar tahu, Wali Kota Kupang, Jeriko, digugat ke PTUN Kupang oleh Margaritha Salean.
Gugatan terhadap Wali Kota Kupang didaftarkan ke PTUN Kupang oleh kuasa hukum penggugat, masing-masing Philipus Fernandez dan Achmadi Kandola.
Philipus Fernandez yang diwawancarai sebelumnya di Kupang, mengatakan, objek gugatan tersebut adalah Keputusan Wali Kota Kupang Nomor: BKPPD.821/1941/D/XII/2017, tanggal 18 Desember 2017, tentang pemberhentian/penggangkatan pejabat administrator di lingkungan Pemkot Kupang atas kliennya dari jabatan lama sebagai Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kupang ke jabatan baru Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Kupang.
“Jadi SK Wali Kota yang menjadi objek dalam perkara ini diterima klien kami pada 9 Januari 2018, sehingga kami lakukan gugatan untuk diperiksa dan diputuskan PTUN Kupang,” kata advokat senior di Kupang itu.
Philipus yang juga Ketua Peradi Kupang, menambahkan, letak permasalahan yuridis formil dalam perkara tersebut adalah mutasi tersebut tidak hanya untuk melakukan pengisian jabatan lowong, akan tetapi juga berupa pergeseran dan atau pergantian jabatan dalam eselon yang sama.
“Selain bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, surat keputusan objek sengketa tersebut haruslah dibatalkan karena bertentangan pula dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, yaitu asas kepastian hukum dan asas larangan melakukan diskriminasi,” tandas dia.
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore yang dikonfirmasi mengatakan mutasi yang dilakukan beberapa waktu lalu sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Bahkan sudah ada izin dari Menteri Dalam Negeri. Oleh karena itu, ia merasa tak ada persoalan dalam proses mutasi. “Tapi kalau mau menggugat silakan saja. Saya siap memberikan keterangan,” tegas Jeriko. (R1)
