Connect with us

POLKAM

Elemen Masyarakat Kota Kupang Tolak Revisi UU Lalu lintas

Published

on

Ilustrasi/ IST

Kupang, penatimor.com – Rencana pemerintah merevisi Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat di Kota Kupang.

Masyarakat Kota Kupang beranggapan, melegalkan sepeda motor menjadi angkutan umum tidak sesuai dengan nafas undang-undang lalu lintas dari aspek keamanan dan kenyamanan.

Sejumlah elemen masyarakat di Kota Kupang yang sudah bersikap menolak revisi UU tersebut masing-masing Organda dan pelaku usaha taksi di Kota Kupang.

Kevin Gontani, pemilik taksi Gogo di Kota Kupang menilai angkutan umum membutuhkan aspek keamanan dan kenyamanan. “Kami memandang kendaraan roda dua belum memenuhi aspek keamanan dan kenyamanan karena rawan,” ungkapnya kepada wartawan di Kupang, Sabtu (14/4/2018).

Kevin menyebut kalau standarisasi uji kendaraan roda dua belum sama dengan roda empat. “Kalau roda empat ada uji kendaraan berupa kir kendaraan secara berkala. Roda dua tidak ada seperti itu,” ujar Kevin.

Mewakili pengusaha taksi di Kota Kupang, Kevin tegas menolak revisi UU dan tidak setuju kendaraan roda dua dijadikan angkutan umum karena membahayakan masyarakat dan dari sisi keamanan belum terjamin. Dia meminta pemerintah sebagai regulator harus mengkaji ulang revisi UU tersebut.

Ketua Organda Kota Kupang, Marthen Kale menilai kehadiran ojek memang membantu masyarakat terutama di wilayah yang tidak bisa dijangkau angkutan umum. Namun menjadikan kendaraan roda dua sebagai angkutan umum perlu dikaji secara mendalam karena angkutan umum harus aman dan nyaman.

“Wacana menjadikan roda dua sebagai angkutan umum tidak efektif dan efisien mengangkut penumpang,” ujar mantan Kepala BPS Kabupaten Kupang ini.

Dia menegaskan, pihaknya akan bersikap secara organisasi mengenai hal tersebut bahkan menyuarakan aspirasi tersebut melalui lembaga berkompeten.

Felix Pullu, Ketua Organda Provinsi NTT juga memiliki pandangan yang sama. Dia menyebutkan, UU nomor 22 tahun 2009 mengatur bahwa angkutan umum adalah angkutan yang aman dan nyaman.

Merevisi UU, kata dia, membutuhkan waktu yang lama dan tidak bisa dilakukan DPR saat ini. “Revisi UU harus melalui proses panjang, butuh waktu lama dan harus disosialisasikan ke masyarakat,” ujarnya.

Felix menegaskan, masyarakat pada dasarnya taat dan takut pada aturan dan wajib pada penegakan hukum. “Orng bukan taat pada orang tapi pada aturan. Selama belum diatur secara eksplisit dalam UU maka (roda dua) bukan angkutan umum,” tambahnya.

Untuk itu, lanjut dia, pembuat kebijakan pun harus taat hukum. Organda yang membawahi pengusaha angkutan di NTT selalu kooperatif jika membahas masalah-masalah lalu lintas.
Namun dia tidak sependapat dengan rencana mengesahkan roda dua menjadi angkutan umum.

“Apapun alasannya, kendaraan roda dua tidak diatur dalam undang-undang sehingga tidak resmi jika dijadikan angkutan umum karena tidak aman dan tidak nyaman,” tandas mantan anggota DPRD Provinsi NTT ini.

Selaku pengurus organda, pihaknya meminta pihak-pihak yang melakukan revisi untuk bisa mengkaji ulang. “Jika bertentangan dengan hukum maka perlu didiskusikan lagi,” tegasnya.

Felix berargumen, kalau ada banyak dampak jika kendaraan roda dua dijadikan transportasi umum karena kondisi NTT dan topografi yang spesifik.

“Kita sepakat jangan dulu dilakukan revisi UU demi keamanan dan kenyamanan. Sepanjang tidak diatur dalam UU dan kendaraan belum memenuhi aspek keamanan dan kenyamanan maka perlu ditinjau lagi,” ujarnya.

Organda pun akan melawan jika kepala daerah mengeluarkan Perda soal angkutan roda dua menjadi angkutan umum apabila tidak disertai dengan naskah akademis serta harus ada sosialisasi. “Jangan dulu ada revisi UU lalu lintas,” tandasnya.

Maria Siubelan (43), warga Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo juga menolak revisi UU tersebut karena kendaraan roda dua tidak nyaman.

“Kalau ada gojek atau ojek tidak masalah karena membantu masyarakat, tapi bukan dilegalkan menjadi angkutan yang sah. Kalau sepeda motor disahkan menjadi angkutan umum berarti plat nomor polisi nya juga harus warna kuning,” ujarnya. (R2)

Advertisement


Loading...