POLKAM
Besok, Batas Akhir Calon DPD Serahkan Syarat Dukungan
Kupang, penatimor.com – Sesuai jadwal yang ditetapkan, Kamis, 26 April 2018 merupakan hari terakhir calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyerahkan syarat dukungan untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Komisioner KPU NTT, Gasim M. Nur kepada wartawan di Kupang, Rabu (25/4/2018) mengatakan, jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan calon anggota DPD RI terhitung sejak 22 hingga 26 April 2018.
Menurut Gasim, dokumen syarat dukungan dari semua calon Anggota DPD RI akan diverifikasi yang meliputi verifikasi jumlah minimal dukungan dan sebaran, serta verifikasi administrasi dan analisa dukungan ganda. Jumlah syarat minimal dukungan setiap calon sebanyak 2.000 dukungan.
Calon anggota DPD RI, Liberius Langsinus atau biasa disapa Bung Sila, menyerahkan 2.698 dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan diterima Komisioner KPU NTT, Thomas Dolu. Dokumen syarat dukungan yang diserahkan, langsung diperiksa petugas dan dipantau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT.
Bung Sila yang dikenal sebagai aktivis keliling Indonesia menggunakan sepeda motor membumikan Pancasila Sakti pada 1 Oktober 2011- 1 Oktober 2012 itu mengatakan, tujuan dirinya maju sebagai calon anggota DPD, untuk mewujudkan politik kemanusian dalam mengemban aspirasi serta amanah rakyat NTT.
“Jika saya ditetapkan sebagai calon dan terpilih sebagai anggota DPD RI, saya berkomitmen untuk mengembalikan kedaulatan rakyat dengan berpedoman pada tema besar yang saya emban yakni politik untuk kemanusiaan yang adil dan beradab,” kata Bung Sila.
Tentang alasan maju dari jalur DPD dan bukan DPR, Bung Sila nyatakan, berangkat dari kesadaran bahwa perjuangan totalnya selama ini dalam menyuarakan aspirasi rakyat tidak maksimal. Hal ini karena perjuangan yang dilakukan selama ini secara mandiri untuk menjawab berbagai isu dan kompleksitas serta tantangan kepentingan penguasa. Sementara di sisi lain, negara menyiapkan instrumen untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.
Selain itu, lanjut Bung Sila, DPD tidak mengenal suara fraksi. Maka suara kebenaran dan kepentingan rakyat yang disuarakan perorangan tetap eksis dan independensi tanpa ada tekanan, transaksional dan kompromi politik. Sehigga sikap kritis dan keberanian menyuarakan kepentingan rakyat otomatis sudah dilindungi oleh negara.
“Dengan menjadi anggota DPD RI, saya bisa menyuarakan aspirasi rakyat di seluruh pelosok tanah air sesuai dengan keluhan rakyat sebagaimana saya alami selama menjalankan misi Pancasila Sakti Keliling Indonesia,” terang Bung Sila.
Dia menambahkan, maju melalui jalur DPD karena ingin mengawal anggaran dari pemerintah pusat yang tidak tepat sasaran. Padahal pemerintah pusat telah menyalurkan dana itu. Selama ini anggaran dari pusat tidak tersalur hingga desa-desa.
“Beberapa kasus pendidikan dan kesehatan menjadi contoh penyaluran anggaran yang tidak tepat sasaran. Akibatnya, banyak sekolah yang rusak, tidak pernah diperbaiki. Karena dananya telah dialihkan ke sekolah lainnya,” tandasnya. (R2)