Connect with us

HUKRIM

Berkas P-21, Polda NTT Tahap Dua 2 Tersangka Curanmor

Published

on

Ilustrasi Curanmor (NET)

Kupang, penatimor.com – Apresiasi buat penyidik Dirreskrimum Polda atas kerja cepatnya menuntaskan penyidikan perkara dugaan curanmor dengan tersangka Arvaldo Koamesak alias Regen dan Rocky Gilbert Plaikol alias Papi.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jules Abast, kepada wartawan di Mapolda NTT, Jumat (13/4), sampaikan berkas perkara tersebut diselesaikan dan dikirim ke JPU Kejati NTT pada 20 Maret 2018.

Selanjutnya, berdasarkan surat Kejati NTT Nomor : B-556/P.3.4/ EPP.1 /02/ 2018 perihal pemberitahuan hasil penyelidikan perkara pidana dimana kedua tersangka diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4e KUHP, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejati NTT (P21).

Jules pun menguraikan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

Sesuai keterangan kedua tersangka saat diperiksa, aksi pelaku berawal pada Sabtu (27/1), sekira pukul 19.00, bertempat di rumah milik Moses Badinau yang beralamat di Kelurahan Naikoten 1, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Korban selaku pemilik sepeda motor adalah Magel Haens.

Awalnya, urai Jules, Papi mengajak Regen untuk mencari target sepeda motor untuk dicuri karena ada yang memesan sepeda motor Honda Beat warna putih.

Kedua pelaku lalu berboncengan
mengendarai sepeda motor berkeliling di sekitaran wilayah Naikoten 1 dan Bakunase untuk mencari target.

“Kedua pelaku kemudian melihat ada satu
sepeda motor yang sedang parkir di sekitar lokasi rumah duka, selanjutnya mereka mengamati situasi di sekitar TKP,” sebut Jules.

Selanjutnya, ketika kedua pelaku merasa
aman, Papi menyuruh Regen untuk mendorong sepeda motor yang sedang terpakir.

Papi juga mendorong Regen yang sudah mengendarai sepeda motor hasil curian tersebut dari arah belakang menuju ke rumah Regen.

Sesampai di rumah Regen, jelas Jules, kedua pelaku membongkar kabel kontak sepeda motor tersebut dan menyembunyikan sepeda motor hasil curian tersebut di belakang rumah Regen.

Setelah itu kedua pelaku kembali keluar mengendarai sepeda motor dan berkeliling di sekitar TKP dan pada saat berada di Jalan Banteng, mereka dihadang dan diberhentikan oleh
masyarakat dan keluarga korban yang saat itu sedang mencari motor yang
hilang milik korban.

“Yang mana ada keluarga korban yang mengenali Papi di tempat duka dimana sebelumnya sedang berdiri di samping motor korban,” urai Jules.

Kedua pelaku lalu dibawa ke Polda NTT dan setelah diinterogasi oleh penyidik, pelaku mengakui perbuatannya.

“Selanjutnya barang bukti motor tersebut diamankan oleh penyidik di Ditreskrimum Polda NTT,” ungkap bekas Kapolres Manggarai Barat itu.

Jules melanjutkan, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan cara menginterogasi kedua pelaku.

Hasilnya pelaku Papi mengakui sudah pernah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban Boby Leonard Ferison Feoh di samping Kantor Gubernur Lama, Naikolan.

Papi mengaku mencuri motor itu bersama
dengan Maychael Belzesar Nehemia Manafe alias Ekel, dan motor
tersebut sudah dijual kepada Indra Anin alias Indra.

Jules sampaikan, Papi mengaku pencurian sepeda motor tersebut berawal dirinya bersama Ekel berkeliling dengan menggunakan motor, kemudian pada saat melewati samping Kantor Gubernur Lama mereka melihat satu unit motor Honda Beat warna hitam sedang diparkir.

Papi lalu menyuruh Ekel untuk mengambil sepeda motor tersebut, kemudian dia mendorong Ekel dari arah belakang Kantor Gubernur lama.

Papi lalu menelpon Indra Anin alias Indra untuk datang ke samping Kantor Gubernur lama.

Setelah sampai, jelas Jules, pelaku Indra
membongkar kabel yang berada di depan tameng motor yang kemudian
disambung kabel tersebut untuk menghidupkan motor tersebut

Setelah hidup Indra membayar motor tersebut dengan harga Rp 2.300.000 dan uang dari hasil penjualan motor tersebut dibagi dengan pelaku ekel.

Dan dari hasil interogasi oleh penyidik terhadap Papi dilakukan penangkapan terhadap Ekel dan Indra yang
mana sebagai penadah.

Selanjutnya diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang disimpan oleh Indra di temannya di
Asrama Tentara Kuanino.

Penyidikan perkara tersebut dilakukan penyidik Ditreskrimum AKBP Josua Tampubolon dengan penyidik pembantu Bripka Willy Roma dan Bripka Laasar Husen.

“JPU telah menetapkan berkas perkara P-21, untuk itu tim penyidik segera lakukan pelimpahan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti,” pungkas Jules Abast. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Kejati NTT Sidik Proyek Irigasi di Manggarai Senilai Rp 4,6 Miliar, Sudah Ada Calon Tersangka?

Published

on

Kondisi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces I-IV (2.750 Ha) di Kabupaten Manggarai. (IST)
Continue Reading

HUKRIM

Putusan Kasasi MA, Terdakwa Korupsi Hotel Plago Divonis Bersalah, 3 Tahun Penjara

Published

on

Kepala Seksi Penyidikan Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H.
Continue Reading

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading