Connect with us

HUKRIM

Berantas Mafia Tanah, Kejati dan BPN Kerja Sama

Published

on

Penandanganan nota kesepakatan dilakukan Slameto Dwi Martono selaku Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT dan Kajati NTT Sunarta. (FOTO: ISTIMEWA)

Kupang, penatimor.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi NTT melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara kedua institusi di aula Kanwil BPN Provinsi NTT, Jl. Frans Seda No. 70, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Kamis (26/4).

Penandanganan nota kesepakatan dilakukan Slameto Dwi Martono selaku Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT dan Kajati NTT Sunarta.

Kerja sama dan koordinasi tersebut dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi terkait penegakan hukum dan pemulihan aset.

Kajati NTT Sunarta pada kesempatan itu, mengatakan, kerja sama dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) dilakukan untuk pencegahan dan pemberantasan mafia tanah dan pemulihan aset terkait tindak pidana dan aset lainnya serta percepatan sertifikasi tanah aset kejaksaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

“Ruang lingkup nota kesepakatan ini meliputi pemberian dukungan data dan informasi, penegakan hukum di bidang agraria dan tata ruang,” sebut Sunarta.

Ia jelaskan, pengawalan dan pengamanan akan dilakukan oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejati NTT.

Selanjutnya penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.

“Ada juga pencegahan dan pemberantasan mafia tanah dan pemulihan aset terkait tindak pidana atau aset lainnya,” sebut bekas Wakajati Sulsel tersebut.

Slameto Dwi Martono menambahkan, tindaklanjut kerja sama tersebut akan dilakukan dengan pemberian dukungan data dan informasi.

Para pihak kata Slameto, dapat saling memberi dukungan dan informasi dalam rangka pelaksanaan kerja sama penegakan hukum di bidang pertanahan dan tata ruang, penanganan masalah DATUN, pencegahan dan pemberantasan mafia tanah, pemulihan aset terkait tindak pidana dan aset lainnya.

“Dalam nota kesepakatan sudah diatur juga para pihak wajib bertanggung jawab menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi,” sebut dia.

Kerja sama juga dilakukan dalam penegakan hukum di bidang graria atau pertanahan dan tata ruang.

“Kami juga akan memberikan keterangan ahli, data dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penegakan hukum yang dilakukan Kejati. Kejati juga akan memberikan bantuan dan supervisi, petunjuk dan bimbingan teknis dalam rangka penyidikan yarg dilakukan,” jelas Slameto.

“Kejati atas permintaan kami BPN juga dapat memberi dukungan intelijien,” lanjut dia. (R1)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Kejati NTT Sidik Proyek Irigasi di Manggarai Senilai Rp 4,6 Miliar, Sudah Ada Calon Tersangka?

Published

on

Kondisi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces I-IV (2.750 Ha) di Kabupaten Manggarai. (IST)
Continue Reading

HUKRIM

Putusan Kasasi MA, Terdakwa Korupsi Hotel Plago Divonis Bersalah, 3 Tahun Penjara

Published

on

Kepala Seksi Penyidikan Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H.
Continue Reading

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading