PILKADA
Bawaslu Telusuri Status Mobil Wagub, Terancam Pidana
Kupang, penatimor.com – Bawaslu NTT menerjunkan tim untuk menginvestigasi kasus kebakaran mobil dinas Wagub NTT, Benny Alexander Litelnoni, di Kabupaten TTS.
Tim Bawaslu NTT bersama-sama pihak Panwaslu Kabupaten TTS segera mengungkap status mobil Toyota Fortuner yang terbakar saat dalam perjalanan menuju lokasi kampanye dialogis Cawagub Nomor Urut 3 tersebut.
“Kita juga minta Panwaslu TTS untuk telusuri karena lokasi kejadiannya di sana,” kata Komisioner Bawaslu NTT, Jemris Foentuna kepada wartawan di Kupang, Kamis (12/4).
Jemris menegaskan, calon di Pilkada bersama tim sukses dilarang menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.
“Soal larangan itu sudah diatur dengan jelas dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016,” sebut Jemris.
Sementara larangan menggunakan fasilitas pemerintah, termasuk mobil juga diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, sehingga bagi pelanggar bakal dikenai sanksi pidana.
“Kita tentu menunggu hasil investigasi tim nanti. Semua sedang berproses,” tutup Jemris. (R1)