PILKADA
Bawaslu Telusuri Status Mobil Wagub, Terancam Pidana

Kupang, penatimor.com – Bawaslu NTT menerjunkan tim untuk menginvestigasi kasus kebakaran mobil dinas Wagub NTT, Benny Alexander Litelnoni, di Kabupaten TTS.
Tim Bawaslu NTT bersama-sama pihak Panwaslu Kabupaten TTS segera mengungkap status mobil Toyota Fortuner yang terbakar saat dalam perjalanan menuju lokasi kampanye dialogis Cawagub Nomor Urut 3 tersebut.
“Kita juga minta Panwaslu TTS untuk telusuri karena lokasi kejadiannya di sana,” kata Komisioner Bawaslu NTT, Jemris Foentuna kepada wartawan di Kupang, Kamis (12/4).
Jemris menegaskan, calon di Pilkada bersama tim sukses dilarang menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.
“Soal larangan itu sudah diatur dengan jelas dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016,” sebut Jemris.
Sementara larangan menggunakan fasilitas pemerintah, termasuk mobil juga diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, sehingga bagi pelanggar bakal dikenai sanksi pidana.
“Kita tentu menunggu hasil investigasi tim nanti. Semua sedang berproses,” tutup Jemris. (R1)

PILKADA
Raja Termanu yang juga Owner Dimonim Air Vico Amalo jadi Calon Bupati Rote Ndao, Simak Profil Lengkapnya
PILKADA
Deklarasikan Diri jadi Cabup Rote Ndao di HUT Kemerdekaan, Ini Pernyataan Sikap Vico Amalo

PILKADA
Vico Amalo Resmi Deklarasikan Diri Maju Bertarung di Pilkada Rote Ndao 2024
