HUKRIM
Setelah Toba Pulp Lestari Jadi Tersangka Korporasi, Kini Direktur Anwar Lawden Ditangkap, Transfer Pricing Rp2 Triliun Memanas
MEDAN, PENATIMOR – Setelah PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam dugaan korupsi transfer pricing dan manipulasi nilai ekspor bubur kertas, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini membidik langsung jajaran pimpinannya. Anwar Lawden, direktur sekaligus Corporate Secretary perusahaan tersebut, dikabarkan telah ditangkap dan ditahan tim penyidik Kejagung di Medan, Sumatera Utara, Kamis (16/10/2026), setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan Anwar menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi transaksi bisnis TPL selama 17 tahun, yakni periode 2008–2025.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan manipulasi klasifikasi produk pulp, penjualan di bawah harga wajar (under invoicing), ketidaksesuaian dokumen transfer pricing dan pelaporan pajak, hingga dugaan pemberian uang kepada pemeriksa pajak.
Anwar selanjutnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Langkah tersebut memperlihatkan perkembangan signifikan penyidikan Kejagung yang sebelumnya telah menetapkan PT TPL sebagai tersangka korporasi dan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, dugaan penyimpangan bermula dari transaksi ekspor bubur kertas atau pulp yang dilakukan TPL kepada perusahaan terafiliasi, yakni DP Macau Marketing International Ltd, serta penjualan di dalam negeri kepada PT Asia Pacific Rayon.
Penyidik menduga transaksi tersebut dilakukan dengan cara memanipulasi kode klasifikasi produk atau Harmonized System Code (HS Code), kegunaan, serta harga atau nilai produk.
Produk yang seharusnya dikategorikan sebagai Dissolving Pulp diduga dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
Perubahan klasifikasi tersebut menjadi salah satu aspek penting yang didalami penyidik karena berkaitan dengan identitas produk, harga transaksi, dan kewajaran nilai penjualan yang dilaporkan perusahaan.
Selain dugaan manipulasi klasifikasi, penyidik juga menyoroti penjualan produk Dissolving Pulp dengan harga yang diduga jauh di bawah nilai pasar.
Praktik under invoicing tersebut diduga berdampak pada nilai transaksi yang dilaporkan dan kewajiban perpajakan perusahaan. Penyidik pun menelusuri transaksi antara TPL dan entitas yang memiliki hubungan istimewa untuk menguji kewajaran harga yang digunakan.

Direktur PT TPL Anwar Lawden (net)
Dugaan Permainan Pemeriksaan Pajak
Pengusutan perkara ini tidak hanya menyasar transaksi ekspor dan penjualan produk pulp. Kejagung juga mendalami dugaan penyimpangan dalam pemeriksaan pajak TPL.
Anwar Lawden disebut menjabat sebagai direktur sejak 2009 dan mewakili perusahaan dalam pelaporan pajak, pemeriksaan pajak, serta penyampaian dokumen transfer pricing.
Penyidik menduga terdapat ketidaksesuaian antara transaksi yang sebenarnya dengan informasi dalam dokumen perpajakan dan Transfer Pricing Document (TP Doc) yang disampaikan kepada otoritas pajak.
Dokumen tersebut semestinya menjadi salah satu dasar untuk menilai kewajaran transaksi antara perusahaan yang memiliki hubungan istimewa.
Dalam perkara ini, penyidik juga menduga terdapat upaya memengaruhi pemeriksa pajak agar tidak melakukan pemeriksaan terhadap harga wajar dan harga pembanding atas transaksi produk pulp.
Sejumlah acuan harga antara lain Fastmarkets China Chemical Fiber Group (CCF Group) dan Resource Information System Inc. (RISI).
Adapun dugaan pemberian sejumlah uang oleh pegawai perusahaan kepada pemeriksa pajak dalam rangkaian perkara tersebut.

Direktur PT TPL Anwar Lawden (net)
Kerugian Negara Sementara Rp2 Triliun
Salah satu aspek yang membuat perkara ini menjadi sorotan adalah besarnya dugaan kerugian keuangan negara.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Saiful Bahri Siregar, sebelumnya menyampaikan bahwa penyidikan perkara transfer pricing TPL menemukan indikasi sementara kerugian keuangan negara mencapai Rp2 triliun.
Angka tersebut disampaikan Saiful di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Menurut Saiful, nilai tersebut masih merupakan hasil sementara penyidikan. Penghitungan resmi kerugian keuangan negara masih menunggu hasil pemeriksaan tim auditor.
TPL Lebih Dahulu Ditetapkan sebagai Tersangka Korporasi
Sebelum Anwar ditangkap, Kejagung lebih dahulu menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai tersangka korporasi pada 7 September 2026.
Penetapan itu disampaikan Saiful Bahri Siregar di Jakarta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tertanggal 7 September 2026.
Kejagung menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan perusahaan berkode saham INRU tersebut sebagai tersangka.
Dalam perkara korporasi itu, penyidik menyoroti transaksi ekspor pulp kepada perusahaan terafiliasi sepanjang 2008–2025, termasuk dugaan perubahan klasifikasi produk dan manipulasi nilai transaksi.
Penyidik juga mendalami dugaan kerja sama dengan pejabat yang berwenang agar pengawasan dan pemeriksaan kewajaran harga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Ketika mengumumkan penetapan tersangka korporasi, Kejagung menyebut telah memeriksa 112 orang saksi, termasuk seorang kuasa direktur TPL. Penyidik juga melakukan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik berdasarkan persetujuan pengadilan.
Dua Pegawai Pajak Juga Terseret
Selain korporasi dan Anwar Lawden, Kejagung sebelumnya menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR sebagai tersangka.
Keduanya diduga mengabaikan kewajiban pengawasan dan pemeriksaan pajak terhadap TPL serta menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dugaan keterlibatan aparatur pajak menjadi salah satu fokus penyidikan karena pemeriksaan kewajaran transaksi dan dokumen perpajakan merupakan bagian penting dalam menguji kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku.
Kejagung juga pernah memeriksa sembilan saksi dari Kementerian Kehutanan pada 19 Agustus 2026. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami asal-usul kayu yang digunakan TPL sebagai bahan baku pulp, termasuk memastikan sumber bahan baku dan perizinannya.
TPL Sebelumnya Mengaku Masih Melakukan Verifikasi
Sebelum Anwar Lawden ditetapkan sebagai tersangka, TPL melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia pada 20 Agustus 2026 menyatakan masih melakukan pendalaman dan verifikasi terkait perkara yang tengah diusut Kejagung.
Dalam keterbukaan informasi tersebut, Anwar selaku direktur sekaligus Corporate Secretary menyatakan perusahaan akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada BEI dan publik apabila telah tersedia informasi material yang relevan dan dapat diverifikasi.
Perseroan juga menyatakan tetap berkomitmen menjalankan kegiatan usaha serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Saat itu, perusahaan menyebut belum memperoleh informasi resmi yang dapat mengonfirmasi kemungkinan keterlibatan direksi, komisaris, maupun karyawan dalam perkara tersebut. (bet)