HUKRIM
Kejari Medan dan Sekretariat DPRD Medan Teken PKS, Datun Siap Kawal Persoalan Hukum dan Mitigasi Risiko
MEDAN, PENATIMOR – Sekretariat DPRD Kota Medan memperkuat langkah pencegahan dan penanganan persoalan hukum dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Senin (31/8/2026) pagi.
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan berbagai pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD Kota Medan berjalan sesuai koridor hukum sekaligus meminimalkan potensi risiko hukum yang dapat muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Penandatanganan PKS dilakukan Kepala Kejari Medan Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., bersama Plt. Sekretaris DPRD Kota Medan Erisda Hutasoit, S.E., M.S.P.
Kegiatan tersebut disaksikan Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.PdB., dan Wakil Ketua III DPRD Kota Medan Hadi Suhendra, S.H.
Turut hadir Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Medan Filman Ramadhan, S.H., M.H., bersama jajaran Kejari Medan dan Sekretariat DPRD Kota Medan.
Kerja sama ini mencakup penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk pemberian bantuan, pertimbangan, pelayanan hukum serta upaya mitigasi risiko hukum terhadap pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD Kota Medan.
Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar dalam sambutannya menegaskan, penandatanganan kerja sama tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan menjadi momentum untuk membangun kolaborasi nyata antara Kejari Medan dan Sekretariat DPRD Kota Medan.
Menurutnya, banyak aspek pekerjaan Sekretariat DPRD Kota Medan yang bersinggungan dengan regulasi dan persoalan hukum sehingga membutuhkan komunikasi serta koordinasi sejak awal.
“Kami berharap bukan hanya penandatanganan, tetapi ada tindakan lain. Banyak hal yang nantinya mungkin Sekretariat DPRD meminta pendampingan dari kami,” ujar Ridwan.
Ia menjelaskan, Kejari Medan melalui bidang Datun memiliki ruang untuk memberikan pendampingan ketika Sekretariat DPRD menghadapi persoalan hukum, termasuk apabila persoalan tersebut telah masuk dalam proses litigasi.
“Ataupun ada masalah-masalah di tingkat pengadilan, kami bisa mendampingi Sekretariat DPRD, mewakili Pemerintah Kota Medan untuk beracara di proses peradilan, tentunya setelah kami mendapatkan surat kuasa,” tegasnya.
Ridwan mengatakan, kerja sama tersebut juga penting untuk menyamakan pemahaman terhadap berbagai regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan tugas pemerintahan.
Ia meminta jajaran Datun Kejari Medan terus membangun komunikasi dengan Sekretariat DPRD Kota Medan agar berbagai persoalan hukum dapat dicegah dan diselesaikan sejak dini.
“Kalau tanpa komunikasi, saya pikir sesuatu yang kita inginkan akan buntu. Banyak hal sebenarnya bisa kita selesaikan, tetapi terputus karena kita tidak ada komunikasi,” katanya.
Menurut Ridwan, persoalan hukum sering kali muncul bukan semata-mata karena tidak adanya aturan, tetapi akibat perbedaan penafsiran atau kurangnya koordinasi dalam memahami ketentuan yang berlaku.
Karena itu, ia berharap kerja sama tersebut menjadi ruang bersama untuk membahas berbagai regulasi secara lebih komprehensif.
“Dengan kerja sama ini, di Sekretariat Dewan banyak ahli, banyak politisi juga yang nantinya kita sama-sama duduk untuk meluruskan sesuai dengan dasar filosofis dari aturan yang sudah ada,” ungkapnya.
Ridwan menambahkan, sinergi antara Kejari Medan dan Sekretariat DPRD Kota Medan diharapkan memberikan kontribusi terhadap pembangunan Kota Medan melalui tata kelola pemerintahan yang semakin tertib, profesional dan taat hukum.
“Semoga dengan perjanjian kerja sama ini, kolaborasi yang ada akan menjadikan Kota Medan ini menjadi lebih baik lagi,” harapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen mengapresiasi terbangunnya kerja sama antara Sekretariat DPRD Kota Medan dan Kejari Medan.
Menurut Wong Chun Sen, PKS tersebut tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif yang hanya disimpan setelah ditandatangani.
Lebih dari itu, kerja sama harus menghasilkan manfaat nyata bagi pelaksanaan tugas pemerintahan.
“Kerja sama ini bukan sekadar kegiatan penandatanganan dokumen. Yang lebih penting adalah apa yang kita lakukan setelah dokumen itu kita tandatangani,” kata Wong Chun Sen.
Ia menegaskan, keberhasilan sebuah kerja sama tidak dapat diukur dari bagus atau tidaknya naskah yang ditandatangani, tetapi dari manfaat yang dihasilkan serta persoalan yang mampu dicegah dan diselesaikan.
“Kerja sama yang baik bukan diukur dari bagusnya naskah yang kita tandatangani. Kerja sama yang baik diukur dari manfaat yang dihasilkan dan persoalan yang dapat dicegah atau diselesaikan,” tegasnya.
Wong Chun Sen menjelaskan, Sekretariat DPRD memiliki posisi penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, mulai dari fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran hingga pengawasan.
Karena itu, kompleksitas pekerjaan Sekretariat DPRD juga tidak sederhana dan memiliki berbagai aspek yang bersinggungan langsung dengan hukum dan administrasi pemerintahan.
Di antaranya pengelolaan barang milik daerah, pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, pengelolaan anggaran, penyusunan laporan hingga berbagai bentuk hubungan hukum lainnya yang membutuhkan kehati-hatian.
Dalam kondisi tersebut, menurutnya, pendampingan dan bantuan hukum menjadi bagian penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
“Saya berharap perjanjian kerja sama ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Sekretariat DPRD Kota Medan. Jangan sampai kerja sama ini hanya menjadi dokumen yang tersimpan rapi di dalam lemari,” ujarnya.
Ia meminta setiap persoalan hukum yang muncul segera dikoordinasikan melalui mekanisme yang telah disepakati.
Begitu pula dengan kegiatan yang memiliki potensi risiko hukum, menurutnya, harus dilakukan mitigasi sedini mungkin sehingga tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
“Jika ada persoalan hukum yang membutuhkan konsultasi, koordinasikan dengan mekanisme yang telah disepakati. Jika terdapat kegiatan yang memiliki potensi risiko hukum, lakukan mitigasi sejak awal,” katanya.
Wong Chun Sen berharap kerja sama dengan Kejari Medan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan Kota Medan agar semakin bersih, tertib dan profesional.
Ia menilai, pendekatan hukum yang dilakukan sejak awal akan membantu mencegah munculnya persoalan di kemudian hari, terutama dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan maupun pengelolaan keuangan negara dan daerah.
“Mari kita jadikan penandatanganan hari ini bukan sebagai akhir dari sebuah proses, tetapi sebagai awal dari kerja sama yang nyata, terukur dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan di Kota Medan,” ajaknya.
Wong Chun Sen juga menyampaikan apresiasi kepada Kajari Medan beserta jajaran atas komitmen membangun kolaborasi dengan Sekretariat DPRD Kota Medan.
Ia berharap sinergi tersebut dapat terus dijaga dan dikembangkan untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan Kota Medan yang semakin baik.
Kerja sama ini sekaligus mempertegas peran strategis Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Medan dalam memberikan dukungan hukum kepada pemerintah daerah.
Melalui fungsi Datun, Kejaksaan dapat hadir tidak hanya ketika persoalan telah menjadi sengketa, tetapi juga dalam upaya memberikan pertimbangan dan pendampingan hukum untuk mencegah terjadinya persoalan hukum sejak awal.
Dengan pola kerja yang mengedepankan koordinasi dan komunikasi, Sekretariat DPRD Kota Medan diharapkan dapat lebih dini mengidentifikasi potensi risiko hukum dalam pelaksanaan tugasnya.
Usai penandatanganan PKS, kegiatan dilanjutkan dengan pertukaran plakat cinderamata antara Kejari Medan dan Sekretariat DPRD Kota Medan sebagai simbol terjalinnya sinergi kedua institusi.
Kerja sama tersebut diharapkan menjadi pijakan baru bagi Kejari Medan dan Sekretariat DPRD Kota Medan untuk membangun koordinasi hukum yang lebih efektif, sekaligus mendukung terciptanya pemerintahan daerah yang taat aturan, transparan, profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (bet)