Connect with us

HUKRIM

Kejari Medan–BTN Teken MoU, Perkuat Pendampingan Hukum dan Mitigasi Risiko

Published

on

TEKEN MoU - Kepala Kejari Medan Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H. bersama Kepala Cabang BTN Kota Medan Suratman Patari saat penandatanganan MoU kerja sama penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jumat (28/8/2026).

MEDAN, PENATIMOR – Upaya memperkuat perlindungan hukum sekaligus mengantisipasi berbagai potensi persoalan hukum di sektor perbankan terus dilakukan.

Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Kota Medan resmi menjalin kerja sama strategis melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut berlangsung di Private VIP Room Warung Kopi Srikandi, Jalan Samanhudi Nomor 3, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Cabang BTN Kota Medan, Suratman Patari bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis kedua institusi dalam membangun sinergi, khususnya dalam menghadapi dan menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan kepentingan BTN, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

Dalam kerja sama tersebut, Kejari Medan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan memberikan dukungan hukum sesuai tugas dan kewenangan Kejaksaan, mulai dari bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum hingga tindakan hukum lainnya.

Tidak hanya berorientasi pada penyelesaian persoalan setelah terjadi, kerja sama ini juga diarahkan pada upaya mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Kegiatan penandatanganan MoU turut dihadiri jajaran Kejari Medan dan BTN Kota Medan.

Hadir pula Ferdi Aprilian Putra, Kepala Departemen Kantor Pusat BTN, serta Peranita Manihuruk, Regional Legal BTN Wilayah Sumatera Utara.

Dari jajaran Kejari Medan, turut hadir Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Filman Ramadhan, S.H., M.H., bersama jajaran terkait.

MoU yang ditandatangani kedua pihak mencakup sejumlah ruang lingkup kerja sama yang dinilai penting untuk memperkuat tata kelola dan kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan BTN.

Pertama, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kedua, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, antara lain melalui pelatihan bersama, baik di dalam maupun di luar negeri, sosialisasi, serta penyediaan narasumber sesuai kebutuhan dan kesepakatan para pihak.

Ketiga, pertukaran data, informasi dan keahlian, termasuk pemanfaatan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam mendukung pelaksanaan penegakan hukum serta penguatan kelembagaan.

Keempat, kerja sama dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi.

Kelima, berbagai bentuk kegiatan lain yang nantinya disepakati bersama oleh kedua belah pihak.

Dengan ruang lingkup tersebut, kerja sama tidak hanya diposisikan sebagai mekanisme penyelesaian persoalan hukum, tetapi juga sebagai instrumen pencegahan dan penguatan tata kelola kelembagaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., menegaskan bahwa penandatanganan MoU dengan BTN merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antarlembaga, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Menurutnya, melalui kerja sama tersebut Kejari Medan dapat memberikan dukungan hukum sesuai dengan tugas dan kewenangan Kejaksaan, baik dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum maupun tindakan hukum lainnya.

Kerja sama ini juga menjadi langkah preventif untuk membantu BTN mengidentifikasi dan memitigasi berbagai potensi risiko hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan kegiatan kelembagaan.

“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi dalam rangka memberikan bantuan dan pendampingan hukum sesuai dengan tugas dan kewenangan Kejaksaan, khususnya melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Ridwan.

Ridwan menjelaskan, fungsi Datun Kejaksaan tidak semata-mata berkaitan dengan penyelesaian persoalan hukum ketika telah terjadi sengketa. Lebih dari itu, Kejaksaan juga memiliki peran dalam memberikan pertimbangan dan pendampingan hukum sebagai langkah preventif.

Karena itu, menurut dia, ruang lingkup kerja sama dengan BTN juga mencakup peningkatan kompetensi sumber daya manusia, pertukaran data dan informasi, pemanfaatan keahlian serta sarana dan prasarana, hingga kerja sama dalam rangka mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi.

“Harapannya, melalui kerja sama ini setiap potensi persoalan hukum dapat diantisipasi sejak awal sehingga pelaksanaan tugas dan kegiatan BTN dapat berjalan lebih efektif, tertib dan memiliki kepastian hukum,” katanya.

Kajari Medan juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap pelaksanaan MoU agar kerja sama yang telah dibangun tidak berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman, tetapi benar-benar memberikan manfaat konkret bagi kedua institusi.

MoU tersebut berlaku selama satu tahun sejak ditandatangani dan akan dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan.

Melalui fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Medan memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kerja sama dengan BTN diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan kepentingan BTN Kota Medan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Pendampingan tersebut juga diharapkan dapat membantu BTN dalam mengidentifikasi sekaligus meminimalkan potensi risiko hukum dalam pelaksanaan kegiatan dan pengambilan kebijakan.

Dengan demikian, keberadaan Kejaksaan tidak hanya hadir ketika terjadi sengketa atau persoalan hukum, tetapi juga dapat berperan dalam memberikan pertimbangan sejak tahap awal sebagai bagian dari langkah preventif.

Nota kesepahaman antara BTN Kota Medan dan Kejari Medan tersebut berlaku selama satu tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Pelaksanaan kerja sama juga akan dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan untuk memastikan seluruh ruang lingkup kerja sama berjalan efektif sesuai tujuan yang telah disepakati.

Evaluasi berkala tersebut menjadi penting untuk melihat sejauh mana kerja sama memberikan manfaat, sekaligus menjadi ruang bagi kedua institusi untuk melakukan penyempurnaan terhadap bentuk dan mekanisme kerja sama apabila diperlukan.

Usai penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan penukaran cenderamata, penutupan, dan foto bersama. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!