FLORES
Polres Manggarai Musnahkan Ratusan Liter Miras Ilegal

RUTENG, PENATIMOR – Aksi tegas Polres Manggarai kembali ditunjukkan. Ratusan liter minuman keras (miras) ilegal hasil operasi kepolisian dimusnahkan, Selasa (17/3/2026) pagi, di Mako Polres Manggarai.
Pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen polisi menekan peredaran miras yang kerap memicu gangguan keamanan dan tindak kriminalitas di Kabupaten Manggarai.
Kapolres Manggarai, AKBP Levi Defriansyah, S.I.K., S.H., M.Si., memimpin langsung kegiatan tersebut didampingi para Pejabat Utama (PJU) dan perwira Polres.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1 jerigen miras lokal ukuran 33 liter, 48 jerigen miras lokal ukuran 35 liter, 53 botol miras ukuran 600 mililiter, dan 12 botol miras ukuran 620 mililiter.
Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur resmi, sehingga barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan ini juga mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/3/III/LIT.1.4/2026 tanggal 13 Maret 2026 terkait pendataan miras hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Kapolres Levi menegaskan, pemusnahan miras ini bukan sekadar simbolis. “Ini langkah nyata kami dalam memberantas peredaran miras ilegal yang mengganggu ketertiban masyarakat.
Polres Manggarai akan terus meningkatkan pengawasan demi terciptanya lingkungan aman dan kondusif bagi warga,” ujarnya.
Seluruh proses pemusnahan berlangsung aman, tertib, dan selesai pukul 09.30 WITA. Kegiatan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha atau peredaran miras ilegal bahwa aparat kepolisian tidak akan menoleransi pelanggaran hukum yang mengancam keamanan publik. (bet)






