HUKRIM
Polres Lembata Bongkar 10 Kasus Pencurian di 8 Lokasi, Ada 26 Barang Bukti, Pelaku Mayoritas Remaja

LEWOLEBA, PENATIMOR – Rentetan pencurian yang meresahkan warga Kabupaten Lembata akhirnya terbongkar.
Kepolisian Resor (Polres) Lembata, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di 8 lokasi berbeda, dengan mayoritas pelaku masih berusia remaja.
Atas capaian tersebut, Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko menyampaikan apresiasi langsung kepada jajaran Polres Lembata.
Pengungkapan rangkaian kasus ini disampaikan secara resmi oleh Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi, didampingi Kasat Reskrim Muhammad Ciputra dan Kanit Pidum Willy Lamapaha, dalam konferensi pers di Unit PPA Polres Lembata, Rabu (21/1/2026).
AKBP Nanang menjelaskan, dari 10 kasus pencurian yang berhasil diungkap, aksi para pelaku tersebar di delapan titik lokasi berbeda.
“Kasus-kasus tersebut terjadi di Desa Waowala dan Desa Beutaran Kecamatan Ile Ape, Lewoleba Selatan, Kota Baru, Komak, Desa Pada, Desa Lusikawak Kecamatan Nubatukan, hingga kawasan Pelabuhan Laut Lewoleba,” ungkap Kapolres.
Menurutnya, modus pencurian mayoritas terjadi di rumah warga dan kios, dengan waktu kejadian dominan pada dini hari, saat korban lengah. Nilai kerugian yang dialami para korban bervariasi, mulai dari Rp1,6 juta hingga mencapai Rp20 juta.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan 26 barang bukti, terdiri dari berbagai barang hasil kejahatan.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain handphone berbagai merek, laptop, speaker, alat cas, kain tenun, etalase rokok, perhiasan, serta empat unit sepeda motor jenis Honda Beat, Yamaha Vixion, Honda Revo, dan Suzuki Nex,” terang AKBP Nanang.
Selain itu, aparat kepolisian juga mencatat adanya lima barang temuan yang hingga kini belum diketahui pemiliknya, berupa satu unit laptop Acer, satu unit iPhone, satu unit HP Oppo, alat cas Samsung, tas ransel, serta kain tenun.
Yang memprihatinkan, lanjut Kapolres, sebagian besar terduga pelaku masih berusia sangat muda, yakni dalam rentang 16 hingga 19 tahun.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lembata Muhammad Ciputra menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penanganan perkara kami lakukan berdasarkan KUHAP dan KUHP, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegas Ciputra.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana pencurian.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur membeli barang dengan harga yang tidak wajar. Harap dicek dan berhati-hati, karena bisa saja barang tersebut merupakan hasil kejahatan,” imbaunya.
Ciputra turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas kerja sama dan kepercayaan yang diberikan kepada kepolisian.
“Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat yang telah menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Polri, sehingga perkara ini bisa terungkap secara terang dan jelas,” pungkasnya.
Terpisah, Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi atas kinerja Polres Lembata.
“Bapak Kapolda NTT memberikan apresiasi kepada Kapolres Lembata beserta seluruh jajaran atas kerja keras, profesionalisme, dan respons cepat dalam mengungkap kasus-kasus pencurian yang meresahkan masyarakat. Ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Henry.
Kapolda NTT juga menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan. Dengan kerja sama yang solid, situasi kamtibmas di wilayah NTT, khususnya Kabupaten Lembata, dapat terus terjaga kondusif,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 477 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hingga 9 tahun penjara, disesuaikan dengan peran dan perbuatan masing-masing pelaku. (bet)






