Connect with us

HUKRIM

Aniaya Monyet dengan Senapan Angin, Dua Warga Malaka Diamankan Polisi

Published

on

Ilustras (net)

BETUN, PENATIMOR — Komitmen tegas Polri dalam menegakkan hukum dan melindungi satwa kembali ditunjukkan. Kepolisian Resor Malaka mengamankan dua warga Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, yang diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap seekor kera atau monyet, satwa yang dilindungi oleh Undang-undang.

Penindakan cepat tersebut dilakukan Unit Buser Satreskrim bersama Unit IV Satintelkam Polres Malaka pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 07.00 WITA di Dusun Raihenek, Desa Rainawe. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap satwa tidak akan dibiarkan.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JX (35), seorang petani, dan JRD (18) yang masih berstatus pelajar. Keduanya diketahui merupakan warga Dusun Raihenek C, Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun polisi, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (22/1/2026). Kedua terduga pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap satwa jenis kera/monyet dengan menggunakan senapan angin dan sebatang kayu, yang menyebabkan satwa tersebut mengalami luka serius.

Usai diamankan, kedua warga tersebut langsung dibawa ke Mapolres Malaka dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif di ruang Satreskrim.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda NTT memberikan dukungan penuh terhadap langkah cepat dan tegas yang diambil Polres Malaka.

“Polri tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, baik terhadap manusia maupun terhadap hewan. Penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera,” tegas Kombes Pol Henry.

Ia menambahkan, kasus tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap satwa, apalagi yang dilindungi undang-undang. Jika menemukan kejadian yang berpotensi melanggar hukum, segera laporkan kepada kepolisian agar ditangani sesuai prosedur,” tambahnya.

Hingga kini, penyidik masih mendalami keterangan para terduga pelaku serta memeriksa sejumlah saksi guna menentukan langkah hukum selanjutnya. Polda NTT memastikan perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan kepada publik secara terbuka sesuai hasil penyidikan. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!