HUKRIM
Penyidik Pidsus Kejati NTT Geledah Kantor Dinas Koperasi, Sita 100 Dokumen Penting, Ada Uang di Meja PPK

KUPANG, PENATIMOR – Di saat sebagian besar aktivitas pemerintahan berhenti karena akhir pekan, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) justru melakukan langkah penegakan hukum.
Pada Sabtu, 20 Desember 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi NTT.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan Rumah Produksi Bersama/Rumah Potong Hewan yang berlokasi di Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Tahun Anggaran 2022.
Kegiatan penggeledahan berlangsung selama kurang lebih tiga jam.
Dalam proses tersebut, penyidik berhasil menemukan dan menyita sekitar 100 dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek dimaksud.

Selain dokumen, penyidik juga menemukan sejumlah uang tunai di meja kerja Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi berinisial F.L.B., yang diketahui bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Temuan ini selanjutnya akan didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
Penggeledahan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan disaksikan oleh Lurah setempat serta beberapa orang saksi, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas tindakan penyidikan.
Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi NTT terus mendalami perkara tersebut sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah meningkatkan status penanganan perkara pembangunan Rumah Produksi Bersama (RPB) di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang ke tahap penyidikan, setelah ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Keputusan ini diambil usai tim penyidik Pidsus Kejati NTT menggelar ekspose internal menyusul serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan sejak Februari 2025 lalu.

Proyek ini diketahui dibiayai dari DIPA APBN Kementerian Koperasi dan UKM RI Tahun Anggaran 2022, dengan total nilai anggaran mencapai Rp8,34 miliar.
Penyidik juga telah mengantongi sejumlah nama yang segera didalami lebih lanjut perannya masing-masing, sebelum dilakukan penetapan tersangka.
Para saksi yang sebelumnya diperiksa dalam tahap penyelidikan akan kembali diperiksa untuk memperkuat konstruksi perkara.
Proyek Rumah Produksi Bersama ini dirancang sebagai fasilitas penunjang Sentra UKM di Desa Sumlili. Namun, alih-alih menjadi sarana pemberdayaan ekonomi, proyek yang digelontorkan pemerintah pusat melalui Kemenkop UKM itu kini tengah disorot karena diduga menjadi ladang korupsi.
Rincian anggaran proyek ini adalah Rp7,93 miliar untuk pembangunan fisik dan pengadaan mesin/peralatan; Rp270,5 juta untuk jasa konsultan pengawas; dan Rp142,5 juta untuk kebutuhan operasional proyek.
Untuk diketahui, penyelidikan kasus ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Nomor PRINT-105/N.3/Fd.1/02/2025 tertanggal 19 Februari 2025. Dalam tahap awal ini, tim penyelidik telah mengantongi sejumlah bukti penting, antara lain 54 dokumen proyek yang meliputi kontrak, laporan keuangan, dokumen pengadaan, perencanaan teknis, dan laporan pengawasan.

Sementara itu, empat orang saksi kunci yang berperan langsung dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek ini juga telah diperiksa oleh penyidik.
Keempat saksi kunci ini adalah Filipe Lelo Bere selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berperan sebagai penanggung jawab utama dalam pengadaan dan pelaksanaan kontrak proyek.
Kemudian, Indra Magdalena Sinlae selaku Bendahara Pengeluaran yang berperan mengatur pencairan anggaran, pembayaran ke pihak ketiga, dan pelaporan keuangan.
Saksi kunci lainnya adalah Ir. Petrus Jermias Giri selaku Tim Leader Konsultan Pengawas dari CV Archilogic yang berperan mengawasi kualitas fisik bangunan dan kesesuaian dengan spesifikasi teknis.
Termasuk, Amos A. Tes Bele selaku Kuasa Direktur CV Sumber Bahagia yang berperan sebagai pelaksana fisik proyek yang memenangkan proses tender.
Tim penyidik juga kini fokus pada penelusuran mendalam terhadap dokumen-dokumen krusial berikut, yaitu Dokumen Perencanaan Teknis, termasuk DED (detail engineering design), gambar kerja, HPS, RAB, BOQ, dan dokumen struktur. Selain itu juga Dokumen Pengadaan, dimana proses lelang proyek dilakukan melalui UKPBJ Pemprov NTT.

Adapun Dokumen Pelaksanaan yang mencakup laporan kemajuan, berita acara pekerjaan, dokumentasi lapangan, dan laporan akhir proyek. Termasuk, Dokumen Keuangan yang meliputi bukti pencairan dana, laporan penggunaan anggaran, serta dokumen pertanggungjawaban keuangan lainnya. (bet)






