Connect with us

HUKRIM

Kejari Kota Kupang Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Disperindag Kota Kupang, KPA dan PPK

Published

on

KETERANGAN PERS. Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum., memberikan keterangan pers terkait penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi pabrik garam yodium dan Revitalisasi Sentra IKM Garam Yodium Disperindag Kota Kupang.

KUPANG, PENATIMOR – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, menetapkan dua (2) orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pembangunan pabrik Garam yodium dan Revitalisasi Sentra IKM Garam Yodium pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kupang Tahun 2019 dan 2021.

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S. H., M. Hum., dalam konferensi pers menegaskan bahwa penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Disebutkan Kajari Kota Kupang, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pembangunan pabrik Garam yodium dan Revitalisasi Sentra IKM Garam Yodium pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kupang Tahun 2019 dan 2021 diantaranya DK dan IM.

“Untuk kasus dugaan Tipikor pembangunan pabrik Garam yodium dan Revitalisasi Sentra IKM Garam Yodium pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kupang Tahun 2019 dan 2021, penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang menetapkan dua orang tersangka diantaranya DK dan IM,” ungkap Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S. H, M. H. Hum, Selasa 09 Desember 2025.

Penetapan DK dan IM sebagai tersangka, lanjutnya, berdasarkan dua (2) alat bukti yang cukup dan didukung dengan alat bukti lainnya berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang.

Dalam kesempatan yang sama Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Frengki Radja menambahkan DK yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sedangkan IM sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Tersangka DK dalam kasus ini sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan IM sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” sebut Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Frengki Radja. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!