Connect with us

HUKRIM

Satgas PKH Bongkar Penambangan Ilegal PT BMU di Kawasan Hutan Morowali, Negara Kuasai Kembali Lahan

Published

on

OPERASI SATGAS PKH. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, didampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Wakil Ketua Pengarah I, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai Wakil Ketua Pengarah II, dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Wakil Ketua Pengarah III turun langsung ke lokasi penambangan PT Bumi Morowali Utara (BMU) di Kecamatan Bungku Pesisir, Morowali, pada Selasa, 4 November 2025.

JAKARTA, PENATIMOR — Operasi besar-besaran dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Tim gabungan lintas lembaga itu menemukan fakta mengejutkan dimana PT Bumi Morowali Utara (BMU) terbukti melakukan aktivitas tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi.

Lahan tambang yang dikuasai secara ilegal itu kini resmi ditetapkan untuk dikembalikan kepada negara.

Langkah tegas ini dilakukan setelah tim Satgas PKH turun langsung ke lokasi penambangan di Kecamatan Bungku Pesisir, Morowali, pada Selasa, 4 November 2025, untuk melakukan klarifikasi dan penertiban atas dugaan pelanggaran penggunaan kawasan hutan oleh perusahaan tambang nikel tersebut.

Dari hasil peninjauan lapangan, terungkap bahwa PT BMU membuka area tambang seluas ±66,0144 hektare yang masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas, tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) — baik di dalam maupun di luar area Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi miliknya.

Dalam temuan itu, sekitar 62,15 hektare dari total lahan tersebut merupakan bukaan hutan ilegal. Rinciannya, 46,03 hektare berada di dalam wilayah IUP, sedangkan 15,94 hektare di luar wilayah IUP. Pelanggaran ini menimbulkan potensi kerugian negara yang sangat besar.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, potensi denda administratif terhadap PT BMU mencapai lebih dari Rp2,35 triliun (Rp2.350.280.980.761).

Operasi Gabungan Lintas Lembaga Negara

Kegiatan penguasaan kembali lahan tersebut bukan operasi biasa. Turun langsung tokoh-tokoh tertinggi lembaga penegak hukum dan pertahanan nasional, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, didampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Wakil Ketua Pengarah I, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai Wakil Ketua Pengarah II, dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Wakil Ketua Pengarah III.

Selain itu, hadir pula Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh yang berperan penting dalam proses validasi data dan potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang tanpa izin ini.

Dari unsur pelaksana, kegiatan ini juga dikawal oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH, bersama Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon sebagai Wakil Ketua Pelaksana I, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono sebagai Wakil Ketua Pelaksana II.

Keterlibatan lintas institusi strategis ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak main-main dalam menindak tegas praktik perambahan dan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin, terutama di kawasan hutan lindung dan produksi terbatas.

Dalam keterangan resminya, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa Satgas PKH telah mengidentifikasi 16 perusahaan di berbagai wilayah Indonesia yang diduga melakukan pelanggaran serupa.

Dari jumlah itu, 9 perusahaan sudah diverifikasi dan dinyatakan memasuki kawasan hutan tanpa izin, termasuk PT Bumi Morowali Utara (BMU) dan PT Daya Sumber Mining Indonesia (DSMI).

“Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk mengembalikan penguasaan kawasan hutan kepada kepentingan rakyat dan menjaga kedaulatan sumber daya alam nasional,” ujar Sjafrie.

Ia menambahkan, langkah penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara tidak hanya dilakukan di Morowali, tetapi juga di berbagai provinsi lain seperti Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Bangka Belitung.

Semua wilayah itu tengah menjadi prioritas Satgas PKH karena ditemukan banyak aktivitas penambangan yang melanggar izin penggunaan kawasan hutan.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan merupakan implementasi dari mandat konstitusi, sekaligus bentuk sinergi aparat penegak hukum dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.

“Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap jengkal tanah dan hutan yang dimiliki bangsa ini digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan korporasi yang melanggar hukum,” tegas Burhanuddin.

Pihaknya juga menegaskan akan menindaklanjuti temuan ini melalui langkah hukum lanjutan, termasuk penghitungan potensi kerugian negara dan tindak pidana kehutanan yang mungkin dilakukan oleh pihak perusahaan.

Kasus PT BMU menjadi contoh nyata sikap tegas pemerintah menegakkan hukum di sektor sumber daya alam, terutama dalam menghadapi perusahaan-perusahaan tambang besar yang kerap memanfaatkan celah izin untuk melakukan eksploitasi tanpa tanggung jawab lingkungan.

Satgas PKH berharap langkah ini menjadi preseden penting bagi seluruh pelaku usaha tambang di Indonesia untuk lebih patuh terhadap ketentuan perizinan dan menjaga kelestarian lingkungan.

Dengan dikembalikannya lahan seluas puluhan hektare kepada negara, operasi ini menandai kemenangan penting bagi penegakan hukum lingkungan dan perlindungan kawasan hutan nasional. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!