HUKRIM
Rugikan Negara Rp 1,98 Triliun dalam Kasus Laptop Chromebook, Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Segera Diadili, Satu Tersangka Masih Buron

JAKARTA, PENATIMOR — Babak baru kasus mega-korupsi pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek memasuki fase krusial.
Setelah berbulan-bulan penyidikan intensif, Kejaksaan Agung akhirnya melimpahkan berkas perkara berikut empat tersangka—termasuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim—kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka pun dipastikan segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencengangkan, yaitu mencapai Rp 1,98 triliun dari total anggaran Rp 9,3 triliun untuk pengadaan laptop dalam kurun 2020–2022.
Program yang sejatinya ditujukan untuk mempercepat transformasi digital pendidikan di seluruh Indonesia itu justru berubah menjadi praktik penyimpangan masif yang menyeret para pejabat kunci.
Empat Tersangka Segera Disidangkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/11/2025), memastikan tim JPU kini tengah menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Anang.
Empat tersangka yang diserahkan tersebut adalah Mulyatsyah (MUL) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021 sekaligus Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek.
Kemudian, tersangka Ibrahim Arief (IA) sebagai konsultan perorangan yang bertanggung jawab atas rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah.
Tersangka berikutnya adalah Sri Wahyuningsih (SW) yang berperan sebagai pejabat fungsional madya pada Direktorat SMA Kemendikbudristek.
Termasuk Nadiem Anwar Makarim (NAM), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024.
Menurut Anang, keempatnya langsung menjalani penahanan selama 20 hari, mulai 10 November hingga 29 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) dari Kepala Kejari Jakarta Pusat.
Modus Penyimpangan: Spesifikasi Dipelintir, Harga Dinaikkan
Anang memaparkan bahwa sejak awal, penyidik menemukan indikasi kuat penyimpangan dalam penentuan spesifikasi hingga penetapan harga pengadaan laptop Chromebook.
“Program tersebut ditujukan untuk pemerataan akses digital di sekolah-sekolah. Namun dalam pelaksanaannya diduga dimanipulasi sehingga merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun,” bebernya.
Kasus ini bermula dari pengadaan masif laptop untuk sekolah dasar hingga menengah di seluruh Indonesia, yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Dana Alokasi Khusus (DAK).
Penyimpangan yang terjadi diduga melibatkan permainan vendor, perubahan spesifikasi yang tidak sesuai kebutuhan, hingga mark-up harga yang sangat signifikan.
Jeratan Hukum Berlapis
Para tersangka dijerat pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.
Pasal-pasal tersebut menjerat perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan negara, dengan ancaman pidana berat, termasuk penjara hingga 20 tahun serta denda miliaran rupiah.
Satu Tersangka Masih Buron dan Diduga Berada di Luar Negeri
Kejagung mengungkap masih ada satu tersangka lain yang hingga kini belum menyerahkan diri.
Mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan (JT), resmi ditetapkan sebagai buron (DPO). Ia diduga kuat berada di luar negeri dan sedang dalam pengejaran.
“Jurist Tan masih berstatus DPO. Kami bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan pencarian dan membawa yang bersangkutan pulang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Anang.
Dengan selesainya pelimpahan tahap II, Anang menegaskan proses pengadilan tidak akan lama lagi.
“Usai pelimpahan tahap II, Tim JPU Kejari Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan,” pungkasnya.
Publik kini menantikan langkah berikut dari aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus yang menyita perhatian nasional ini.
Pertanyaan yang mengemuka, siapa berikutnya yang akan menyusul? Kasus ini dinilai sebagai salah satu mega-skandal terbesar di sektor pendidikan modern Indonesia. (bet)






