HUKRIM
Penyidikan Tuntas, Kejagung Limpahkan 8 Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina ke Kejari Jakpus

JAKARTA, PENATIMOR — Babak baru dalam pengusutan salah satu kasus korupsi terbesar di sektor energi nasional akhirnya dimulai.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menyerahkan delapan orang tersangka dan barang bukti kasus dugaan mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, pada Rabu (5/11/2025).
Kasus bernilai ratusan triliun rupiah ini menjadi sorotan publik lantaran diduga melibatkan sejumlah pejabat strategis di lingkungan Pertamina serta mitra korporasi internasional.

Modus operandi yang dijalankan disebut menciptakan keuntungan ilegal dari selisih harga minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM), yang pada akhirnya menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai lebih dari Rp171 triliun.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kepada Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat, menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan di pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyerahan ini menjadi momentum penting dalam perjalanan panjang penegakan hukum kasus korupsi besar yang menyeret sejumlah tokoh berpengaruh di sektor migas nasional.
“Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat kini tengah menyiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat,” ujar Anang.
“Perbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian besar bagi negara akibat penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina,” lanjutnya.

Delapan tersangka yang resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat adalah Arief Sukmana, Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping.
Kemudian, Dwi Sudarsono, pensiunan pegawai BUMN, mantan VP Crude & Product Trading Integrated Supply Chain PT Pertamina.
Tersangka lainnya adalah Hasto Wibowo, mantan Senior Vice President (SVP) Integrated Supply Chain periode November 2018–Juni 2020.
Kemudian, Toto Nugroho, Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia dan mantan SVP Integrated Supply Chain tahun 2017–2018.
Indra Putra, Direktur PT Petro Energi Nusantara dan Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
HBY, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
Martin Hendra Nata, Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd (2019–2021) dan Senior Manager PT Trafigura (Management Service) setelah November 2021.
Termasuk, Alfian Nasution, mantan Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) periode 2023–2025 sekaligus Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2025.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Jakarta Pusat Nomor T-7 tanggal 5 November 2025, seluruh tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 5 hingga 24 November 2025.
Modus Korupsi: Manipulasi Harga dan Kuota BBM
Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan manipulasi dalam pengadaan dan tata kelola minyak mentah serta produk kilang Pertamina. Keuntungan ilegal diperoleh dari selisih harga antara impor BBM yang melebihi kuota dengan harga minyak mentah dan BBM yang dibeli dari dalam negeri. Nilai keuntungan ilegal tersebut mencapai USD 2.617.673.340,41.
Selain itu, laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya kerugian keuangan negara sebesar USD 5.350.500.161,04 dan Rp25.439.881.674.368,30 akibat penyimpangan ini.
Praktik curang tersebut juga menyebabkan inefisiensi besar dalam tata kelola BBM nasional, dengan rata-rata kemahalan harga mencapai Rp272,68 per liter. Inefisiensi tersebut menimbulkan beban ekonomi dan kerugian perekonomian negara mencapai Rp171.997.835.294.293.

Lebih lanjut, para pejabat terkait di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2021 dan PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021–2023 tidak melakukan penyesuaian harga penjualan secara periodik, meskipun harga jual kepada pelanggan sudah berada di bawah harga pokok produksi (HPP) dan bahkan lebih rendah dari harga dasar solar bersubsidi.
Kasus ini tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga mengguncang stabilitas sektor energi nasional dan kepercayaan publik terhadap tata kelola korporasi BUMN strategis.
Kejagung menegaskan, pengusutan kasus ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum secara transparan dan profesional, tanpa pandang bulu terhadap jabatan maupun status pelaku.

“Kami ingin memastikan bahwa praktik korupsi di sektor energi, yang menyentuh hajat hidup masyarakat luas, tidak lagi dibiarkan. Negara harus hadir untuk menegakkan keadilan dan mengembalikan kepercayaan publik,” tegas Kapuspenkum Anang Supriatna.
Dengan pelimpahan tahap II ini, publik kini menanti proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang diharapkan menjadi momentum pengungkapan lebih dalam terhadap jejaring praktik korupsi di sektor migas. (bet)






