Connect with us

HUKRIM

Lagi, Kejagung Limpahkan 8 Tersangka Kasus Megakorupsi Sritex ke JPU Kejari Surakarta

Published

on

TAHAP II SRITEX. Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi melimpahkan delapan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan korupsi kredit jumbo kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Rabu (12/11/2025).

JAKARTA, PENATIMOR — Babak baru skandal megakorupsi yang mengguncang dunia industri tekstil dan perbankan nasional akhirnya segera tiba di meja hijau.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi melimpahkan delapan tersangka dan barang bukti (Tahap II), dalam perkara dugaan korupsi kredit jumbo kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Rabu (12/11/2025).

Langkah ini menandai percepatan proses hukum atas salah satu kasus keuangan paling besar dan kompleks dalam dua dekade terakhir, yang menyeret nama-nama pejabat bank pelat merah dan bank pembangunan daerah, serta keluarga pengendali perusahaan tekstil raksasa tersebut.

Pelimpahan delapan tersangka ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Surakarta dan menandai selesainya tahap penyidikan.

Setelah Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Surakarta.

Para tersangka yang dilimpahkan ke JPU terdiri dari kalangan petinggi perbankan dan manajemen Sritex, yaitu Benny Riswandi, Senior Executive Vice President Bank Jabar dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB periode Juli 2019–Maret 2025, Babay Farid, Direktur Kredit UMK dan Usaha Syariah Bank DKI, sekaligus Direktur Keuangan Bank DKI tahun 2020, Priagung selaku Direktur Teknologi dan Operasional merangkap Direktur Pengendalian Risiko Kredit dan Kelembagaan Bank DKI tahun 2020.

Kemudian, Supriyatno selaku Direktur Utama Bank Jateng periode 2014–2023, Pujiono sebagai Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng periode 2017–2020, Suldiarta selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi Komersial Bank Jateng periode 2018–2020, dan Allan Moran sebagai Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk sekaligus pejabat keuangan utama sejak 2006 hingga 2023.

Para tersangka hadir didampingi penasihat hukum dan keluarga saat pelimpahan, serta menjalani pemeriksaan kesehatan yang menyatakan seluruhnya dalam kondisi baik dan siap menghadapi persidangan.

Kasus Besar yang Menyeret Nama Keluarga Lukminto

Pelimpahan delapan tersangka ini menyusul proses serupa terhadap Iwan Setiawan Lukminto (ISL)—Komisaris Utama PT Sritex sekaligus anggota keluarga pendiri—beserta dua pejabat perbankan lain, Zainuddin Mappa (ZM) dari Bank DKI dan Dicky Syahbandinata (DS) dari Bank BJB, yang lebih dahulu diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada September 2025.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit kepada Sritex dan anak perusahaannya, yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyeret nama besar keluarga Lukminto—keluarga pengendali Sritex, perusahaan yang selama puluhan tahun dikenal sebagai “raja seragam militer” dan “ikon tekstil Asia Tenggara”.

Dari Korupsi Kredit ke Pencucian Uang

Tak berhenti pada perkara korupsi, Kejagung telah mengembangkan penyidikan ke ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dua anggota keluarga Lukminto, yakni Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), kini berstatus tersangka TPPU sejak 1 September 2025.

Dana hasil korupsi diduga disamarkan dalam bentuk aset properti dan tanah bernilai fantastis, sehingga Kejagung melakukan pelacakan dan penyitaan besar-besaran untuk memulihkan kerugian negara.

“Dalam penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL dan ISL sudah dikenakan pasal TPPU per 1 September 2025,” tegas Anang.

Sita Aset Rp510 Miliar: Dari Surakarta hingga Wonogiri

Pada 10 September 2025, penyidik JAM Pidsus melakukan penyitaan masif terhadap aset atas nama Iwan Setiawan Lukminto dan istrinya, Megawati. Total aset yang disita mencapai 500.270 meter persegi—setara dengan 50 hektare tanah—di empat daerah di Jawa Tengah, dengan estimasi nilai mencapai Rp510 miliar.

Rinciannya:
• Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah seluas 471.758 m².
• Kota Surakarta: 1 bidang tanah seluas 389 m².
• Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah seluas 19.496 m².
• Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah seluas 8.627 m².

Dari total tersebut, 57 bidang atas nama Iwan Setiawan Lukminto, 94 bidang atas nama Megawati, serta 1 bidang Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.

Semua lokasi kini telah dipasangi plang sita Kejaksaan Agung, sebagai bukti penguasaan negara atas aset hasil kejahatan keuangan.

Kasus Sritex menjadi salah satu skandal korporasi dan perbankan terbesar di Indonesia, setara dengan kasus Jiwasraya dan Asabri. Dugaan pemberian kredit bermasalah oleh sejumlah bank BUMN dan BPD tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap tata kelola industri perbankan.

Bagi publik, penyitaan aset ratusan miliar ini bukan semata tentang angka, tetapi menjadi simbol keberanian aparat penegak hukum dalam membongkar jaringan kejahatan keuangan berskala nasional yang melibatkan konglomerasi besar dan elite perbankan.

Kini, dengan rampungnya pelimpahan tahap II, bola panas beralih ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tengah merampungkan surat dakwaan.
Sidang di Pengadilan Tipikor Surakarta diyakini akan menjadi sorotan nasional, mengungkap peran tiap pihak dalam konstruksi megakorupsi yang menodai sejarah panjang industri tekstil Indonesia. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!