HUKRIM
BPK Tetapkan Kerugian Negara Kasus MTN Bank NTT Rp 50 Miliar, Kejati Segera Umumkan Tersangka

KUPANG, PENATIMOR – Arah penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian surat berharga Medium Term Notes (MTN) senilai Rp 50 miliar oleh Bank Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance kian terang.
Setelah melalui proses panjang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akhirnya menetapkan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 50 miliar dalam perkara yang menyeret sejumlah nama penting di dunia perbankan daerah ini.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharamana, S.H., M.H., yang membenarkan bahwa tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT telah resmi menerima hasil penghitungan kerugian negara dari BPK RI di Jakarta.
“Ya, benar. Hari ini tim penyidik sudah menerima langsung hasil penghitungan kerugian negara terkait perkara MTN Bank NTT dari BPK RI di Jakarta,” kata Raka kepada Penatimor, Jumat (7/11/2025).

Menurut Raka, hasil penghitungan BPK menyebutkan secara tegas bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 50 miliar.
“Dengan telah diterimanya hasil PKN (penghitungan kerugian negara) dari BPK RI, maka penyidik segera melakukan penetapan tersangka dan merampungkan penyidikan,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa tim penyidik yang menerima langsung hasil tersebut di Jakarta dipimpin oleh Koordinator Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., bersama anggota Jacky Franklin Lomi, S.H., Silvianus Alfredo Nanggus, S.H., dan Alfredo Manullang, S.H., M.H.
Arah Penyidikan Makin Tajam
Penetapan hasil audit BPK menjadi titik balik penting dalam upaya penegakan hukum atas dugaan korupsi yang melibatkan pembelian surat berharga MTN oleh Bank NTT tahun 2018 lalu.
Kasus ini sempat mencuat karena transaksi tersebut dilakukan terhadap perusahaan yang sudah bermasalah secara keuangan, yakni PT SNP Finance, yang kemudian dinyatakan gagal bayar.
Kejati NTT sebelumnya telah memeriksa puluhan saksi, termasuk mantan pejabat tinggi Bank NTT dan beberapa pihak swasta yang diduga berperan dalam proses pembelian surat berharga tersebut.
Selain itu, penyidik juga memeriksa pihak eksternal seperti Christian Diah Sasmita (Accounting Manager PT Sunprima Pembiayaan Manajemen) dan Anita Sutanto (Asisten Finance Manager PT SNP Finance) di Jakarta.
Di Jambi, penyidik telah memeriksa dua petinggi PT MNC Sekuritas, yaitu Andri Irvandi (Head Institutional) dan Dadang Suryanto (Direktur Investment Banking), yang juga terkait dalam jejaring transaksi MTN di berbagai bank daerah.
Sebelum hasil audit BPK diterima, Kejati NTT lebih dulu melakukan langkah konkret berupa penyitaan uang sebesar Rp 108 juta dari Moerad Radjasa, mantan Direktur PT Bina Artha Sekuritas.
Moerad menyerahkan uang tersebut secara sukarela sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara, setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik.
Penyitaan itu dilakukan berdasarkan serangkaian surat perintah penyidikan dan penyitaan sejak Mei 2024 hingga Februari 2025, yang menandai keseriusan Kejati NTT dalam menelusuri setiap aliran dana yang terkait dengan transaksi MTN Bank NTT.
Kini, uang hasil penyitaan telah diamankan di rekening titipan Kejati NTT pada Bank BNI. Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.
Kronologi dan Pola Skandal MTN
Kasus ini bermula dari keputusan Bank NTT membeli surat berharga MTN dari PT SNP Finance pada 2018. Transaksi tersebut diduga tidak memenuhi prinsip kehati-hatian karena dilakukan saat SNP Finance sudah dalam kondisi keuangan bermasalah.
Akibatnya, dana investasi sebesar Rp 50 miliar milik Bank NTT tidak dapat kembali, menyebabkan potensi kerugian keuangan negara yang kini telah dikonfirmasi oleh BPK RI.
Skandal serupa sebelumnya terjadi di Bank Jambi, yang mengalami kerugian hingga Rp 310 miliar akibat transaksi MTN dengan pola hampir sama. (bet)






