Connect with us

HUKRIM

Roberth Lambila dan Ridwan Angsar, Duo Jaksa NTT Kini Jadi Motor Baru JAM Pidsus Kejagung RI

Published

on

DUO JAKSA NTT. Dua jaksa tangguh asal NTT, Dr. Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H., dan Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., kembali bersatu di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung RI, Jakarta. Keduanya dikenal berintegritas tinggi dan menjadi simbol kebanggaan NTT di kancah nasional.

JAKARTA, PENATIMOR — Di balik dinding megah Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dua sosok kelahiran Kupang yang namanya dulu harum di bumi Flobamora kini kembali bersua.

Mereka adalah Dr. Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H., dan Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., dua putra terbaik Nusa Tenggara Timur yang kini menempati jabatan strategis di pusat penegakan hukum korps Adhyaksa.

Pertemuan keduanya bukan sekadar reuni karier. Ini adalah pertemuan dua ‘mata api’ dari bumi Flobamorata yang selama ini menyala untuk satu hal yang sama, yaitu keadilan dan pemberantasan korupsi tanpa kompromi.

Ridwan lebih dahulu menduduki jabatan Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Lainnya dan Tindak Pidana Pencucian Uang (Kasubdit TPKL – TPPU) pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Sementara, Roberth baru saja menjabat Kepala Subdirektorat Layanan Laporan Pengaduan Masyarakat pada Direktorat Pengendalian Operasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI.

Perjalanan mereka dimulai di tempat yang sama — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) — antara tahun 2015 hingga 2017.

Kala itu, Roberth Lambila menjabat sebagai Kepala Seksi Penyidikan, sedangkan Ridwan Angsar sebagai Kepala Seksi Penuntutan di Bidang Pidsus Kejati NTT. Dua jabatan penting yang saling menopang di bidang Pidsus.

Keduanya dikenal garang, keras pada korupsi, tapi lembut terhadap keadilan. Bersama, mereka menorehkan sejarah baru di Kejati NTT. Dua tahun berturut-turut meraih peringkat II nasional dalam penanganan perkara korupsi, prestasi yang jarang dicapai Kejati tipe B di luar Jawa.

Dari ruang penyidikan di lantai satu Kejati NTT, mereka mengurai benang kusut sejumlah perkara besar — mulai dari korupsi di Politeknik Negeri Kupang, proyek rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di enam kabupaten (Belu, TTU, TTS, Kupang, Flotim, dan Alor), hingga proyek dermaga Kementerian PDT di Alor dan Flotim.

Tak berhenti di situ. Mereka juga menuntaskan perkara penjualan aset rampasan negara PT Sagaret, proyek tambak garam di Sabu Raijua, serta peningkatan jalan nasional Trans Flores.

Hasil kerja keras itu membuat kerugian negara yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah berhasil dipulihkan.

Di masa itu pula, Roberth Lambila dinobatkan sebagai Jaksa Terbaik Nasional 2015. Namanya mulai dikenal hingga ke Gedung Bundar Kejagung.

Pada Juni 2017, garis tugas memisahkan keduanya. Roberth Lambila dimutasi ke Kejati Sulawesi Tenggara, sedangkan Ridwan ke Kejati Maluku Utara.

Namun semesta tampaknya menyiapkan babak baru untuk keduanya. Hanya berselang setahun kemudian, Oktober 2018, Roberth dipanggil pulang kampung. Ia dilantik oleh Kajati NTT saat itu, Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H. (yang kini menjabat JAM Pidsus Kejagung RI), sebagai Koordinator Pidsus Kejati NTT. Sementara Ridwan dipercaya menjadi Kabag Tata Usaha Kejati Kepri.

Sebagai Koordinator, Roberth kembali mencatat tinta emas. Ia menuntaskan kasus-kasus besar seperti korupsi pengalihan aset tanah Pemkab Manggarai Barat di Labuan Bajo, korupsi kredit Bank NTT Surabaya, serta korupsi proyek NTT Fair — tiga kasus besar yang mengguncang elite daerah.

Lalu waktu kembali memutar roda takdir. Pada Agustus 2020, Ridwan kembali ke tanah Flobamora, dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lembata.

Tak butuh waktu lama baginya untuk menorehkan prestasi. Dalam tempo sebelas bulan, ia berhasil menuntaskan berbagai perkara korupsi dan memulihkan kerugian negara miliaran rupiah.

Ia kemudian dipercaya memimpin Kejari Kabupaten Kupang selama 1 tahun 3 bulan, dan lagi-lagi membuktikan diri sebagai jaksa yang bekerja dengan hati dan kepala dingin.

Salah satu kasus yang menonjol di masa itu adalah korupsi dana penyertaan modal Pemkab Kupang ke PDAM senilai Rp6,5 miliar, yang tuntas di bawah kepemimpinannya.

Prestasi demi prestasi membuat namanya melesat cepat. Ia lalu mendapat promosi sebagai Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT.

Sungguh luar biasa, karena tiga jabatan berturut-turut yang dipercayakan kepadanya dalam waktu kurang dari lima tahun dan dalam satu wilayah hukum Kejati NTT, merupakan sesuatu yang jarang terjadi di tubuh Adhyaksa.

Di bawah kepemimpinan Ridwan, Bidang Pidsus Kejati NTT hidup dan menggeliat agresif. Dalam dua tahun terakhir, lebih dari 20 kasus korupsi besar berhasil ditangani, di antaranya:

1. Kasus dugaan korupsi pembelian surat berharga Medium Term Notes (MTN) senilai Rp 50 miliar oleh Bank NTT dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance.

2. Kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan beras premium pada Perum Bulog Cabang Waingapu tahun anggaran 2023-2024.

3. Kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Cabang Waingapu tahun anggaran 2023-2024.

4. Kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemda Kabupaten Kupang kepada pihak lain yang tidak berhak di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

5. Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pasca bencana di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

6. Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Persemaian Modern Tahap II Tahun Anggaran 2021 di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

7. Kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah Pemprov NTT seluas 31.670 m2 di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang di atasnya dibangun Hotel Plago.

8. Kasus dugaan tindak pidana korupsi aset milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI seluas 90 hektare di Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

9. Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi sederhana D.I. Wae Ces 1-4 (2.750 Ha) di Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2021.

10. Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi sederhana D.I. Wae Ces di Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2022.

11. Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi sederhana DI Mataiayang, Sumba Timur, Tahun Anggaran 2022.

12. Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi sederhana DI Luwurweton, Kabupaten Ngada, Tahun Anggaran 2022.

13. Kasus dugaan korupsi penyertaan modal sebesar Rp 25 miliar di PT Jamkrida NTT.

14. Kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Produksi Bersama (RPB) di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

15. Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pascabencana tahun anggaran 2021 dan 2022 di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

16. Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Wewiku di Kabupaten Malaka.

17. Kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Undana Kupang.

18. Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 2100 unit rumah khusus untuk eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang.

19. Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Tahun Anggaran (TA) 2023.

20. Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Gedung Perpustakaan beserta fasilitas pendukung di Kabupaten Nagekeo pada tahun 2021-2023.

Kerja keras itu berbuah hasil gemilang, dimana Kejati NTT dinobatkan sebagai Kejati Tipe B terbaik se-Indonesia untuk kinerja Pidsus dalam Rapat Evaluasi Kinerja Semester I Tahun 2025 di Kejagung.

Capaian Kejati NTT bahkan melampaui lima Kejati Kelas I (A) besar seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.

Kini, Ridwan melangkah ke panggung nasional. Ia resmi dipercaya menjabat Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Lainnya (TPKL) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Direktorat Pengendalian Operasi JAM Pidsus Kejagung RI.

“Saya hanya menjalankan amanah. Yang paling penting, jaksa harus bekerja untuk rakyat dan negara,” ujarnya tenang, dengan senyum yang menyembunyikan keteguhan seorang jaksa lapangan yang tak kenal takut.

Sementara itu, Dr. Roberth Jimmy Lambila menempuh jalan panjang dari TTU dan Karanganyar ke panggung nasional.

RESMI. JAM Pidsus Dr Febrie Adriansyah melantik Dr Roberth Jimmy Lambila di Aula Lantai 11 Gedung Bundar JAM Pidsus pada Jumat (24/10/2025).

Sosok ini dikenal sebagai jaksa berkarakter tegas, tapi juga humanis. Saat menjabat Kajari TTU, ia tidak hanya menuntaskan kasus besar seperti korupsi alat kesehatan RSUD Kefamenanu dan penyalahgunaan dana desa, tetapi juga mendirikan dua sekolah di pedalaman Lanaus dan Susulaku — bukti bahwa keadilan, baginya, bukan hanya menghukum tapi juga memberi harapan.

Tugasnya di luar daerah pun tak kalah menantang. Saat bertugas di Kejati Maluku Utara, ia memimpin penyidikan kasus korupsi proyek waterboom Ternate meski menghadapi tekanan sosial, termasuk aksi massa mengepung kantornya. Ia tetap berdiri tegak.

Puncak kiprahnya datang saat dipercaya memimpin Kejari Karanganyar pada Juni 2024. Dalam waktu empat bulan, ia mencatat sejarah, dimana Kejari Karanganyar meraih peringkat 1 nasional untuk Kejari Tipe B dalam penanganan perkara korupsi, sebuah prestasi yang diumumkan pada HAKORDIA 2024 di KPK.

Roberth menjadi perhatian nasional setelah membongkar megakorupsi proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar senilai Rp101 miliar, proyek yang diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Penyidik di bawah komandonya menemukan rekayasa lelang, mark-up anggaran, dan penyimpangan fisik pekerjaan. Kini lima orang sudah diadili di Pengadilan Tipikor Semarang.

Atas dedikasinya, Roberth Lambila dipercaya menempati posisi strategis di pusat sebagai Kepala Subdirektorat Layanan Laporan Pengaduan Masyarakat Direktorat Pengendalian Operasi JAM Pidsus Kejagung RI.

Kajati NTT Febri Adriansyah menyematkan tanda jabatan Koordinator kepada Roberth Jimmy Lambila dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah di Aula Lopo Sasando, gedung Kantor Kejati NTT, Selasa (9/10/2018).

Promosi ini menjadi puncak pengakuan atas integritasnya. Namanya juga menembus 3 besar nasional Adhyaksa Awards 2025 untuk kategori “Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi” — dari ratusan kandidat seluruh Indonesia.

Kini, di Gedung Bundar Kejagung, dua nama yang dulu bersanding di ruang penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT itu kembali berdiri berdampingan. Keduanya membawa semangat yang sama, yaitu menegakkan hukum dengan kepala tegak, tanpa tunduk pada tekanan, tanpa kompromi terhadap korupsi.

Roberth Lambila dan Ridwan Angsar menjadi simbol baru dari timur — dua jaksa yang lahir dari tanah yang keras, ditempa oleh tantangan, dan kini memegang peran penting dalam pemberantasan korupsi di jantung korps Adhyaksa. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!