HUKRIM
Sadis! Remaja 16 Tahun di Kupang Timur Ditikam saat Melerai Keributan

KUPANG, PENATIMOR — Aksi penganiayaan brutal kembali menggegerkan masyarakat Kabupaten Kupang. Seorang anak di bawah umur, Stiven Juandri Tuahana (16), warga Dusun IV Desa Pukdale, Kecamatan Kupang Timur, mengalami luka serius setelah ditikam dengan senjata tajam pada Senin (28/7/2025) dini hari.
Korban kini dalam kondisi kritis dan tengah menjalani perawatan intensif di RSUP dr. Ben Mboi Kupang.
Peristiwa berdarah itu terjadi saat Stiven bersama tiga rekannya—Gilfred Manu, Risandi Belama, dan Revansa Manu—dalam perjalanan pulang dari Dusun III menuju Dusun IV Desa Pukdale.
Dalam perjalanan, mereka berpapasan dengan seorang pria yang belakangan diketahui bernama IK, warga Dusun I desa yang sama.
Menurut keterangan saksi, antara pelaku dan rombongan korban sempat terjadi adu mulut. Situasi memanas ketika pelaku mencekik Gilfred Manu. Stiven yang mencoba melerai justru menjadi sasaran kebrutalan pelaku.
Diduga terbakar emosi, pelaku mengejar Stiven lalu menikamnya dari belakang dengan senjata tajam, menyebabkan luka berat dan membuat korban terkapar bersimbah darah.
Warga yang mengetahui kejadian itu segera mengevakuasi korban ke Puskesmas Oesao, sebelum dirujuk ke RS Leona dan akhirnya ke RSUP dr. Ben Mboi Kupang karena luka yang cukup parah dan membutuhkan penanganan lanjutan.
Sementara itu, pelaku sempat melarikan diri usai melakukan aksinya. Namun berkat gerak cepat aparat Polsek Kupang Timur, pelaku berhasil dibekuk hanya beberapa jam setelah kejadian.
Penangkapan dilakukan menyusul pencarian intensif di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
Kapolsek Kupang Timur, Iptu Nyoman Sarjana, membenarkan penangkapan tersebut. Ia memastikan bahwa pelaku kini sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.
“Benar, pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Iptu Nyoman.
Lebih lanjut, Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Aparat kepolisian menjamin situasi di Desa Pukdale telah kondusif dan meminta warga untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwenang.
Kasus ini kini ditangani secara serius oleh penyidik Polsek Kupang Timur. Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat dan terancam hukuman pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (mel)






