HUKRIM
Praperadilan Ditolak Hakim, Penetapan Tersangka Umbu Dangu Dinyatakan Sah: Kejati NTT Makin Mantap Bongkar Skandal Korupsi Irigasi Wae Ces

KUPANG, PENATIMOR — Upaya hukum yang ditempuh oleh Andry Santo Umbu Dangu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I proyek irigasi D.I. Wae Ces tahun 2021, untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus korupsi senilai miliaran rupiah, resmi kandas di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.
Dalam sidang pembacaan putusan praperadilan yang digelar pada Rabu (4/6/2025), majelis hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon.
Putusan tegas ini dibacakan langsung oleh Hakim tunggal Florence Katerina, S.H., yang menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Umbu Dangu oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan memiliki dasar yang kuat.

Majelis hakim berpendapat bahwa seluruh dalil pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, permohonan praperadilan harus ditolak.
Demikian Hakim Florence dalam putusannya di hadapan tim penasihat hukum dan jaksa penyidik yang hadir di ruang sidang.
Turut hadir dalam sidang tersebut, tim jaksa Kejati NTT yang terdiri dari Yohanes P. Atarona Kadus, S.H., M.Hum., Jacky Franklin Lomi, S.H., Silvianus Alfredo Nanggus, S.H., dan Alfredo Manullang, S.H., M.H.
Sementara itu, tim kuasa hukum pemohon menghadirkan dua ahli, yakni Rian Kapitan, S.H., M.H. (Ahli Hukum Pidana dari Universitas Kristen Artha Wacana) dan Dr. Andreas Kore (Ahli Konstruksi dari Universitas Citra Bangsa).
Namun, majelis hakim menyatakan bahwa keterangan para ahli tersebut tidak relevan untuk dipertimbangkan karena telah menyentuh materi pokok perkara, yang berada di luar ranah praperadilan.
Dengan putusan ini, status tersangka Umbu Dangu dalam kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces I–IV seluas 2.750 hektare di Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2021 dinyatakan sah secara hukum.

Proyek yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp 4.638.900.000, dengan nilai kontrak Rp 3.848.907.000, dan dilaksanakan oleh perusahaan PT Kasih Sejati Perkasa, serta diawasi oleh konsultan dari PT Decont Mitra Consulindo.
Menurut hasil penyidikan Kejati NTT, proyek ini sarat dengan pelanggaran prosedural sejak awal perencanaan hingga pelaksanaan, dan mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 2,3 miliar.
Umbu Dangu diduga menjadi dalang utama dari praktik korupsi ini, melalui manipulasi data perencanaan, penggunaan dokumen lama, dan penunjukan rekanan tanpa proses evaluasi teknis yang memadai.
Skandal ini bermula saat Umbu Dangu, selaku PPK I, tidak melakukan review terhadap dokumen perencanaan yang menjadi dasar pelelangan proyek.
Sebaliknya, ia menggunakan data survei lama tahun 2019 dari Kepala Seksi Pembangunan Irigasi, Thomas Saga, sebagai dasar usulan DAK ke pusat. Dokumen tersebut kemudian diberikan kepada Pokja Pengadaan tanpa pembaruan kondisi lapangan.
Proyek akhirnya dikerjakan berdasarkan kontrak harga satuan yang ditandatangani pada 18 Maret 2021. Namun, pelaksana proyek, Dionisius Wea, justru menyerahkan pelaksanaan kepada pihak ketiga, Kornelis Ebot, dengan skema subkontrak senilai Rp 640.000 per meter kubik, tanpa gambar teknis sebagai acuan.
Selama pelaksanaan, konsultan pengawas dan PPK II, Johanes Gomeks, gagal melakukan verifikasi dan kontrol lapangan. Bahkan, mereka tetap menyusun laporan progres dan menyatakan proyek telah selesai 100%, meskipun kondisi lapangan menunjukkan fakta sebaliknya.
Sebagian besar pekerjaan yang seharusnya membangun kembali struktur irigasi hanya dilakukan dengan plesteran dan acian. Selain itu, ruas pekerjaan yang dikerjakan pun berbeda dari perencanaan awal, dan tidak didukung justifikasi teknis ataupun dokumentasi seperti foto kondisi awal (0%).

Temuan lapangan ini diperkuat oleh hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT, yang menyatakan bahwa proyek tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.352.168.000.
Nilai tersebut dihitung dari pekerjaan yang dibayar negara namun tidak pernah dilaksanakan sesuai standar kontrak.
Berdasarkan rangkaian bukti kuat berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk, penyidik akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka pada 9 Mei 2025, yaitu Andry Santo Umbu Dangu (PPK I, Johanes Gomeks (PPK II, Dionisius Wea (Direktur PT Kasih Sejati Perkasa), dan Stevanus Kopong Miten (Konsultan Pengawas).
Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001; Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa PHO proyek irigasi ini dilakukan pada 30 November 2021, namun seluruh dokumen teknis seperti As-Built Drawing dan Back-Up Volume terbukti tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Pintu air tidak diganti baru, hanya diservis. STA tidak sesuai. Banyak kelebihan bayar karena pekerjaan tidak dilakukan sesuai kontrak dan addendum,” ujar Mourest saat diwawancarai di kantor Kejati NTT.
Sementara itu, Wakajati NTT Ikhwan Nul Hakim, S.H., dalam konferensi pers bersama Asisten Tindak Pidana Khusus Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perkara ini menjadi bukti komitmen Kejati NTT dalam pemberantasan korupsi.
“Kejati NTT tidak akan mentolerir praktik korupsi sekecil apa pun, terutama yang menyangkut proyek pembangunan yang bersumber dari uang rakyat. Ini bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga soal keadilan bagi masyarakat yang haknya dirampas,” tegas Wakajati.
Proyek irigasi yang ditangani Dinas PUPR Provinsi NTT ini sejak awal telah menunjukkan sejumlah kejanggalan. Tender dilakukan pada 31 Januari 2021/Februari 2022, diikuti lima peserta, dan dimenangkan oleh PT Kasih Sejati Perkasa dengan penawaran Rp 3,84 miliar.
Adendum kontrak dilakukan hanya enam hari setelah penandatanganan, dan kemudian terjadi pergantian PPK dari Umbu Dangu ke Johanes Gomeks. Proses pengerjaan proyek berlangsung tanpa acuan gambar teknis, dan pekerjaan lapangan dilakukan asal-asalan, tanpa dokumentasi awal maupun laporan perkembangan yang akurat.
Kini, setelah praperadilan ditolak dan penetapan tersangka dinyatakan sah, langkah Kejati NTT untuk membawa kasus ini ke meja hijau semakin solid.
Masyarakat luas menanti, agar praktik-praktik kotor yang menyelundup dalam nama pembangunan bisa dibersihkan, dan pelaku-pelakunya dijatuhi hukuman setimpal. (bet)






