HUKRIM
Empat Tersangka Pencurian Ternak Kuda di Oelpuah Segera Diadili

OELAMASI, PENATIMOR — Kasus pencurian ternak kuda yang terjadi di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang pada pertengahan Maret 2025, memasuki babak baru.
Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap (P-21), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang resmi melimpahkan 4 orang tersangka beserta barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Jumat (13/6/2025).
Penyerahan yang dipimpin KBO Reskrim Polres Kupang IPDA Basilio Pereira, didampingi Kanit Idik I (Pidum) IPDA Sutrisno, AIPTU Semuel Bani, BRIGPOL Salmun Tnunay, dan BRIGPOL Margenes Bako, diterima Jaksa Penuntut Umum Ajun Jaksa Yohanes Fiodas Jaman, S.H., di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Kupang.
Adapun 4 tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial FSW, LV, SL, dan SM. Keempatnya diduga terlibat langsung dalam tindak pidana pencurian ternak kuda milik masyarakat, sehingga merugikan para peternak dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Dengan pelimpahan Tahap II ini, maka keempat tersangka segera diadili sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Oelamasi.
Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Yeni Setiono, S.H., menegaskan, pelimpahan ini merupakan wujud komitmen Polres Kupang untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang terjadi di wilayahnya.
“Ini menjadi bukti keseriusan Polres Kupang demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Penegakan hukum terus kami lakukan secara profesional dan transparan demi keadilan dan kepastian hukum di tengah masyarakat Kabupaten Kupang,” ujar AKP Yeni Setiono.
Proses hukum terhadap para tersangka selanjutnya memasuki tahapan penuntutan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Masyarakat pun berharap, proses peradilan nantinya dapat berjalan adil dan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana. (mel)











