Connect with us

HUKRIM

11 Tersangka Pengeroyokan Maut di Fatuleu Resmi Ditahan Polres Kupang

Published

on

Ilustrasi pengeroyokan (net)

KUPANG, PENATIMOR – Misteri kematian tragis Yustinus Manane, warga Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, akhirnya mulai menemui titik terang.

Setelah hampir tiga pekan penyidikan intensif, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan maut yang mengguncang warga Fatuleu akhir Mei lalu.

Salah satu tersangka utama diketahui berinisial YB, yang diduga memiliki peran penting dalam aksi brutal tersebut.

Para tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kupang sejak Sabtu, 21 Juni 2025 pukul 18.00 WITA.

Penetapan status hukum terhadap kesebelas tersangka ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/111/V/2025/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tertanggal 31 Mei 2025, diperkuat dengan surat perintah penyidikan dan penahanan resmi dari penyidik Satreskrim Polres Kupang.

Proses penangkapan dan penahanan para tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Idik I (Pidum) IPDA Sutrisno, didampingi personel Satreskrim lainnya yakni Aipda Marudut Tua Sinaga, Bripka Mersi Untung Ulu, Bripka Frederikus Enos Pati, dan Brigpol Margenes Bako.

Kesebelas tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial YB, BB, JM, YA, NL, YT, JS, PN, JP, VM, dan AK.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Subsidair Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, lebih subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Polres Kupang memastikan bahwa para tersangka diduga kuat memiliki peran masing-masing dalam aksi kekerasan yang menewaskan korban Yustinus Manane.

Korban yang diketahui sebagai petani lokal itu meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan di wilayah tempat tinggalnya.

Kepala Kepolisian Resor Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H melalui Kasat Reskrim AKP Yeni Setiono, S.H menegaskan komitmen institusinya dalam menangani kasus ini secara profesional dan adil.

“Kami tidak mentolerir aksi kekerasan yang merenggut nyawa. Siapa pun yang terlibat akan kami proses secara hukum tanpa pandang bulu. Ini komitmen kami dalam menjaga keamanan dan keadilan di wilayah hukum Polres Kupang,” tegas AKP Yeni.

Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terpancing provokasi, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Kami minta dukungan seluruh masyarakat untuk menjaga kondusifitas. Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang simpang siur. Percayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum,” tambahnya.

Kasus pengeroyokan ini menyita perhatian luas karena melibatkan banyak pelaku dan menyebabkan korban jiwa. Warga Desa Tolnaku dan sekitarnya berharap agar proses hukum dapat mengungkap motif dan peran masing-masing pelaku dengan transparan, serta menghadirkan keadilan bagi keluarga korban.

Sementara itu, pihak keluarga korban juga dikabarkan telah memberikan keterangan lengkap kepada penyidik dan berharap agar pelaku dihukum setimpal.

Rasa duka dan trauma mendalam masih membayangi warga desa, yang kini berharap agar situasi keamanan kembali pulih.

Kepolisian menegaskan bahwa kasus ini terus didalami secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain atau motif tambahan yang belum terungkap. (mel)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!