HUKRIM
Polda NTT Tindak Tegas Oknum Polantas yang Cabuli Siswi SMK di Kupang, Ini Kronologi Lengkap

KUPANG, PENATIMOR – Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota, Briptu MR, terhadap seorang gadis remaja yang juga siswi SMK berinisial PS, menjadi sorotan publik.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025, di Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Merespons hal ini, Polda NTT menyatakan sikap tegas dan menjanjikan penanganan kasus yang transparan dan profesional.
Kapolda NTT melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) yang dipimpin Kabidpropam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, S.H., S.I.K., M.Tr.Opsla., langsung mengambil langkah cepat.
Pemeriksaan awal terhadap Briptu MR dan korban PS telah dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025.
Selanjutnya, pada Senin, 5 Mei 2025, Bidang Propam Polda NTT telah menggelar gelar perkara internal guna meningkatkan proses ini ke tahap pemeriksaan lanjutan yang lebih mendalam.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.Hum., menegaskan bahwa institusi tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran, terlebih yang mencederai nilai-nilai etika dan hukum yang dijunjung tinggi Polri.
“Kami mengecam keras dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, baik dari sisi hukum pidana, kode etik profesi Polri, maupun peraturan disiplin. Tidak ada tempat bagi anggota Polri yang melanggar,” tegas Kombes Pol. Henry Novika Chandra, Senin siang.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Polda NTT sangat menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, proses penegakan hukum dalam kasus ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Kami berkomitmen penuh untuk memproses kasus ini secara tuntas dan terbuka. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas, siapa pun pelakunya,” imbuhnya.
Kabidhumas Polda NTT juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal dan melaporkan segala bentuk pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh aparat di lapangan.
Paksa Korban Berciuman hingga Semburkan Sperma di Lantai
Oknum polisi pada Satlantas Polresta Kupang Kota berinsial MR diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswa SMK, PS (17) saat menilang korban pada Sabtu, 3 Mei 2025 malam.
Pelecehan dilakukan MR dengan cara memaksa korban melakukan aksi ciuman dan mengeluarkan sperma dengan cara mengocok kemaluan pelaku, hingga sperma dibuang di lantai ruang Laka Lantas Satlantas Polres Kupang Kota.
Berikut kronologi lengkap kasus pelecehan seksual itu:
1. Bahwa sekitar Pukul 22.30 Wita korban menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Z warna hitam DH 5181 KD berboncengan dengan temannya melintas dari arah Oebobo hendak menuju Jalan Pemuda dan pada saat belok kiri ke jalan pemuda ada anggota lantas berboncengan menyuruh korban berhenti.
2. Setelah berhenti ada salah seorang personil lalu lintas yang menyuruh korban untuk turun dari sepeda motor kemudian memeriksa surat – surat dan saksi mengeluarkan STNK dan menunjukkan kepada personil lalu lintas.
Korban juga ditanya SIM namun korban tidak bisa menunjukkan karena masih dibawa umur.
3. Kemudian salah seorang personil lalu lintas membawa sepeda motor korban sedangkan korban dibonceng oleh personil Satlantas MR (terlapor) dan saat diperjalan ke kantor lantas tepatnya di depan RSB Titus Uly Kupang, terlapor mengatakan kepada korban dengan “kalau su dekat ini harus peluk” namun korban tidak memeluk dan hanya memegang pinggang terlapor.
4. Pada saat sampai di Kantor lantas korban kemudian diajak masuk oleh terlapor, dan setelah di dalam ruangan laka lantas korban kemudian duduk di bangku panjang dan terlapor duduk di sebelah korban. Dalam ruangan tersebut hanya ada korban dan terlapor.
5. Pada saat duduk terlapor bertanya kepada korban nama, tempat tinggal dan bertanya kepada korban sudah punya pacar atau belum dan dijawab semua pertanyaan tersebut oleh korban dan terlapor menunjukkan pasal dan juga biaya pelanggaran sejumlah 250.000 dan terlapor mengatakan dengan jumlah tersebut pasti korban tidak mampu untuk membayar.
6. Bahwa kemudian terlapor duduk semakin dekat dengan korban dan mengatakan kepada korban untuk menciumnya, karena takut korban pun menuruti keinginan terlapor dengan mencium terlapor di bibir.
7. Bahwa setelah berciuman dengan posisi duduk kemudian terlapor berdiri dan mengeluarkan kemaluannya dan menyuruh korban untuk melakukan oral sex, namun korban menolaknya dengan mengatakan tidak bisa melakukan oral sex, sehingga terlapor menyuruh untuk mengocok kemaluan dari terlapor, sehingga kemudian korban menuruti kemauan terlapor dengan mengocok kemaluan dari terlapor dan setelah sperma hendak keluar terlapor kemudian mengeluarkan di sudut ruangan sebelah kursi.
8. Bahwa kemudian terlapor mengambil kertas lalu menutupi sperma yang ada di lantai kemudian mengatakan kepada korban agar tidak memberitahukan peristiwa ini kepada siapapun dan akan menghubungi korban lagi.
9. Kemudian terlapor memberikan kunci kepada korban dan mengantar korban ke parkiran tempat sepeda motor korban diparkir kemudian korban mengambil sepeda motor kemudian menghidupkannya dan pada saat mau jalan terlapor berpesan lagi untuk tidak mengatakan kejadian tersebut kepada siapapun juga dan kemudian korban meninggalkan kantor satlantas Polresta Kupang Kota.
10. Bahwa setelah sampai di rumah korban teman-teman korban menelpon korban dan menanyakan kejadian tersebut dan korban menceritakan semua kejadian tersebut kepada temannya.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Chandra menegaskan korban dan pelaku telah diperiksa oleh Propam Polres Kupang Kota.
“Kami berkomitmen untuk memproses kasus ini secara transparan dan akuntabel sesuai dengan hukum, kode etik profesi Polri, serta peraturan disiplin yang berlaku,” tegasnya.
“Tidak ada tempat bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran, dan kami akan menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah,” tegasnya lagi. (*/mel)
