HUKRIM
Kejati NTT Tahan 7 Tersangka Korupsi Jamkrida Rp25 M dan Proyek Irigasi Manggarai Rp3,8 Miliar

KUPANG, PENATIMOR — Komitmen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dalam memberantas korupsi kembali dibuktikan.
Melalui Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati NTT resmi menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam dua perkara besar dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah, masing-masing pada kasus penyertaan modal PT Jamkrida NTT dan proyek rehabilitasi irigasi Wae Ces di Kabupaten Manggarai.
Wakil Kepala Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim, S.H., dalam konferensi pers di kantor Kejati NTT pada Jumat malam (9/5/2025), menyampaikan bahwa ketujuh tersangka ditahan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, dokumen surat, dan petunjuk.
Kasus Pertama: Dugaan Korupsi Investasi PT Jamkrida NTT Rp25 Miliar
Menurut Wakajati, tiga tersangka dalam perkara ini adalah Ibrahim Imang (II) selaku Direktur Utama PT Jamkrida NTT, Octaviana Ferdiana Mae (OFM) – Direktur Operasional, dan Quirinus Mario Kleden (QMK) – Kepala Divisi Umum dan Keuangan.
Orang nomor dua di Kejati NTT itu menjelaskan, perkara ini bermula dari investasi PT Jamkrida NTT senilai Rp5 miliar pada 15 Agustus 2019 dalam bentuk kontrak pengelolaan dana di PT Narada Aset Manajemen (NAM). Investasi itu dilakukan tanpa kajian kelayakan (due diligence), dan dana malah disetorkan ke rekening milik pihak ketiga, yakni PT Narada Adikara Indonesia, yang secara hukum tidak memiliki hubungan dengan kontrak pengelolaan dana tersebut.
“Alih-alih memperoleh keuntungan, PT Jamkrida NTT justru tidak mendapatkan kembali modal hingga kontrak berakhir pada 15 Agustus 2021. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,75 miliar,” beber Wakajati.
Kasus Kedua: Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Wae Ces Manggarai
Wakajati melanjutkan, empat tersangka dalam kasus ini adalah Dionisius Wea (DW)– Direktur PT Kasih Sejati Perkasa (penyedia jasa), Stevanus Kopong Miten (SKM) – Konsultan Pengawas dari Decont Mitra Consulindo, A.S. Umbu Dangu – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I, dan Johanes Gomeks (JG) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II.
Menurut Wakajati, proyek rehabilitasi jaringan irigasi seluas 2.750 hektar ini dilaksanakan oleh Dinas PUPR Provinsi NTT menggunakan anggaran DAK Tahun 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp3,84 miliar.
“Dalam prosesnya, ditemukan sejumlah pelanggaran serius, mulai dari dokumen perencanaan yang usang, subkontrak yang menyimpang dari nilai dan item kontrak, hingga pelaporan kemajuan proyek yang tidak sesuai kondisi riil di lapangan.
Selain itu, pekerjaan fisik tidak sesuai spesifikasi teknis, dan PPK II tetap menandatangani dokumen serah terima proyek meski tidak pernah turun ke lokasi. Negara pun dirugikan hingga Rp2,35 miliar,” urai Wakajati yang didampingi oleh Asisten Pidsus Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., dan Kasi Penyidikan Pidsus, Mourest Aryanto Kolobani, S.H.,M.H.
Penahanan Tersangka
Wakajati melanjutkan, untuk keperluan penyidikan, enam tersangka yakni II., QMK., DW., SKM., ASUD., dan JG. ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan.
Sedangkan tersangka O.F.M. ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kupang.
Pasal yang Disangkakan
Masih menurut Wakajati, seluruh tersangka disangkakan melanggar:
• Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
• Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pernyataannya, Wakajati Ikhwan Nul Hakim menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap dua perkara ini merupakan bagian dari upaya serius Kejati NTT untuk melindungi keuangan negara dan kepentingan masyarakat.
“Selama ini masih terjadi ketidakefektifan penggunaan APBN akibat lemahnya tata kelola dan pelanggaran aturan pengadaan oleh berbagai institusi. Kondisi ini menghambat upaya pembangunan, terutama penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan di NTT,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Kejati NTT akan memprioritaskan pengawasan dan penindakan terhadap proyek strategis seperti ketahanan pangan, pendidikan, dan kesehatan, sekaligus memaksimalkan upaya pemulihan kerugian negara, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
“Kami mendukung penuh arahan Jaksa Agung dan Presiden RI dalam memastikan setiap rupiah dari APBN dan APBD digunakan secara akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Wakajati. (bet)
