HUKRIM
Dugaan Korupsi Rp49 Miliar di Ende, Kejari Telusuri Penyimpangan DAK dan DAU Spesifik 2024

ENDE, PENATIMOR – Aroma dugaan korupsi kembali mencuat di lingkup birokrasi. Kali ini, Kejaksaan Negeri Ende tengah menyelidiki indikasi penyimpangan serius dalam pengelolaan dan pengalihan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Tahun Anggaran 2024 di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Ende, dengan nilai fantastis mencapai Rp49 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi, S.H., M.H., kepada wartawan di kantornya belum lama ini mengungkapkan, penyelidikan dimulai setelah tim intelijen dan tindak pidana khusus menemukan indikasi awal terjadinya pelanggaran dalam penggunaan dana yang bersumber dari APBN tersebut.
“Penyelidikan ini kami lakukan karena ada indikasi kuat pengelolaan dan pengalihan anggaran DAK dan DAU Spesifik Grand yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Kajari, didampingi Kasi Pidsus Yuli Partimi, S.H., dan Kasi Intelijen Nanda Yoga Rohmana, S.H.
Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa lima pejabat dari OPD strategis sebagai saksi, yakni Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kepala Dinas PUPR, serta Kepala Bidang Anggaran pada BPKAD.
Zulfahmi menjelaskan, berdasarkan data awal, terdapat 22 OPD yang telah melaksanakan kegiatan dan pekerjaan hingga 100 persen, namun Pemerintah Kabupaten Ende belum melakukan pembayaran atas pekerjaan tersebut melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dengan total nilai yang tertahan mencapai Rp49 miliar.
“Ini menjadi titik awal penting untuk kami mendalami apakah ada unsur kesengajaan, kelalaian, atau pengalihan dana yang melanggar hukum,” jelas Kajari.
Tim penyidik kini tengah mendalami dokumen-dokumen pendukung dan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengurai secara rinci alur anggaran dan potensi kerugian negara.
Kajari menegaskan bahwa proses penyelidikan ini akan berlangsung intensif selama beberapa minggu hingga bulan ke depan.
“Kami komit untuk menuntaskan proses ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tujuannya bukan hanya menegakkan kepastian hukum, tetapi juga memberi pesan kuat bahwa pengelolaan keuangan daerah harus sesuai aturan dan menjunjung prinsip tata kelola yang baik,” tandas Zulfahmi.
Penyelidikan ini menjadi perhatian publik di tengah meningkatnya harapan masyarakat terhadap transparansi dan integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah. (mel)
