HUKRIM
Tersangka Pembunuhan Sadis di Kuanheum – Kabupaten Kupang Segera Diadili

KUPANG, PENATIMOR – Kasus pembunuhan sadis yang mengguncang Desa Kuanheum, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, kini memasuki babak baru.
Setelah proses penyidikan yang intensif, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang resmi melimpahkan tersangka utama, MH (30), ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang pada Selasa malam (15/4/2025).
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti. Itu berarti, tidak lama lagi MH akan diadili di persidangan Pengadilan Negeri Oelamasi sebagai terdakwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
MH diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan berat yang berujung pada kematian tragis korban, Kristianus Kapir (45), dalam insiden yang terjadi pada Rabu pagi, 18 Desember 2024.
Peristiwa berdarah itu bermula dari teguran korban terhadap dua keponakan pelaku yang kedapatan bermain meriam kaleng di rumah warga bernama Ruth Klau.
Teguran itu justru berujung konflik fisik, yang kemudian merenggut nyawa korban secara mengenaskan.
Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H., melalui Kasat Reskrim AKP Yeni Setiono, S.H., membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
“Ya, berkas perkaranya sudah lengkap. Kami sudah lakukan tahap dua,” ungkap AKP Yeni.
Proses pelimpahan dilakukan pada pukul 18.30 Wita di ruang Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Tim penyidik yang dipimpin Kanit Idik I Satreskrim Polres Kupang, Ipda Sutrisno, bersama Aiptu Stefanus Eko Wahyudi dan Briptu Christianto B. Duil, menyerahkan langsung tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Pethers M. Mandala, S.H., M.H., yang juga Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum).
Tersangka MH langsung dititipkan di Rutan Kupang dengan pengawalan ketat dari personel gabungan Polres Kupang dan Kejari Kupang. Proses pelimpahan berjalan aman dan lancar hingga selesai pukul 22.00 Wita.
Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukuman terhadap tersangka bisa mencapai pidana penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.
Dengan pelimpahan ini, proses hukum terhadap MH akan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Oelamasi.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menyatakan siap untuk membuktikan seluruh dakwaan dalam forum peradilan.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Kabupaten Kupang dan sekitarnya karena latar belakang kejadian yang dinilai sepele namun berujung pada hilangnya nyawa seseorang secara brutal. (mel)
