Connect with us

HUKRIM

Kejati NTT Kantongi Calon Tersangka Kasus Korupsi Proyek Rp28 Miliar Rehabilitasi 25 Sekolah di Kupang

Published

on

PANTAU KERUSAKAN. Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H., M.H., memantau kerusakan plafon pada salah satu sekolah dasar di wilayah Kota Kupang. (Ist)

KUPANG, PENATIMOR – Aroma busuk dugaan korupsi semakin kuat menyeruak dari proyek infrastruktur pendidikan di Nusa Tenggara Timur.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur saat ini gencar menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pascabencana tahun anggaran 2021 dan 2022, yang mencakup 25 sekolah di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.

Penyidikan yang dilakukan sejak awal tahun ini kini mulai menunjukkan titik terang, dimana sejumlah nama telah dikantongi dan berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

Proyek yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT itu memiliki nilai kontrak fantastis, yakni mencapai Rp28 miliar.

Namun alih-alih menjadi sarana pendidikan berkualitas pascabencana, proyek ini justru diduga menjadi ladang bancakan anggaran negara.

Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., menyampaikan bahwa hingga pertengahan April 2025, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, khususnya para subkontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tahun 2021.

“Penyidik juga tengah menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh auditor serta hasil pemeriksaan ahli konstruksi dari Kementerian PUPR,” jelas Mourest saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/4/2025).

Ia menambahkan, penyidikan terhadap proyek tahun anggaran 2022 telah resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah melalui gelar perkara internal. Hal ini dilakukan karena penyidik menemukan cukup bukti awal adanya dugaan tindak pidana.

“Untuk proyek 2022, status sudah naik ke penyidikan dan kami sudah kantongi beberapa nama yang berpotensi sebagai subjek hukum atau calon tersangka,” tegasnya.

Pada awal Maret 2025, tim ahli konstruksi dari Kementerian PUPR telah melakukan pemeriksaan lapangan terhadap sejumlah sekolah yang menjadi penerima manfaat proyek.

Pemeriksaan fisik dilakukan di 25 sekolah, yaitu:

  1. SD Negeri Osmok (6 gedung/12 ruang)
  2. SMK Negeri 5 Kupang (2 gedung/7 ruang)
  3. SMA Negeri 8 Kupang (4 gedung/25 ruang)
  4. SMP Negeri 6 Kupang Barat (1 gedung/6 ruang)
  5. SD Negeri Oelii (4 gedung/12 ruang)
  6. SMA Negeri 2 Kupang (4 gedung/11 ruang)
  7. SMA Negeri 3 Kupang (11 gedung/27 ruang)
  8. SMA Negeri 7 Kupang (6 gedung/17 ruang)
  9. SMA Negeri 6 Kupang (8 gedung/20 ruang)
  10. SD Negeri Pantulan (2 gedung/6 ruang)
  11. SD Negeri Olatimo (4 gedung/9 ruang)
  12. SMP Negeri Fatuleu Satap (2 gedung/5 ruang)
  13. SD Negeri Fatuoni (4 gedung/6 ruang)
  14. SD Negeri 1 Sikumana (3 gedung/8 ruang)
  15. SMA Negeri 5 Kupang (8 gedung/24 ruang)
  16. SD Negeri Sakalak (3 gedung/8 ruang)
  17. SD Negeri Naioni (6 gedung/12 ruang)
  18. SD Inpres Onansila (9 gedung/17 ruang)
  19. SD Negeri Tenau (3 gedung/6 ruang)
  20. SD Inpres Oesapa (9 gedung/17 ruang)
  21. SD Inpres Besmarak (5 gedung/13 ruang)
  22. SD Inpres Senenu (5 gedung/11 ruang)
  23. SMA Negeri 1 Kupang (7 gedung/42 ruang)
  24. SLB Negeri Kota Raja (3 gedung/11 ruang)
  25. SD Negeri Naikoten 2 (10 gedung/22 ruang)

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengklarifikasi temuan dugaan ketidaksesuaian progres fisik proyek dengan laporan realisasi anggaran.

Salah satu indikasi kuat adalah laporan keuangan yang mencatat penyelesaian proyek hingga 100 persen, padahal pekerjaan fisik di lapangan belum rampung.

Untuk memperkuat penyidikan, sebelumnya Tim Pidsus Kejati NTT juga telah menggeledah empat lokasi penting pada pertengahan Maret lalu, yaitu:

  1. Kantor dan Gudang BP2JK Provinsi NTT, Jalan W.J. Lalamentik No. 20, Oebobo, Kota Kupang.
    Dipimpin oleh Koordinator Pidsus, Fredy Simanjuntak, S.H., M.H.
  2. Rumah Hendro Ndolu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), di Kelurahan Namosain, Kota Kupang.
    Dipimpin oleh Kasidik Pidsus, Mourest A. Kolobani.
  3. Kantor PT. MBS Kso PT. KAD, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.
    Dipimpin oleh Koordinator Pidsus, Yoanes Kardinto, S.H., M.H.
  4. Rumah Hironimus Sonbai alias Roni Sonbai, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kabupaten TTU.
    Dipimpin langsung oleh Asisten Pidsus, Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H.
  5. Penggeledahan di Kota Kupang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 12.00 Wita, sedangkan di Kefamenanu selesai sekitar pukul 16.30 Wita. Seluruh proses berjalan aman dan lancar berkat sikap kooperatif dari pihak-pihak yang digeledah.

Berbagai dokumen penting disita dari lokasi tersebut, termasuk kontrak kerja, laporan progres fisik, hingga bukti pembayaran. Dokumen-dokumen itu kini sedang diteliti secara intensif oleh tim penyidik.

Dugaan penyimpangan yang ditemukan dalam proyek ini meliputi ketidaksesuaian antara progres anggaran dan progres fisik di lapangan, laporan progres 100 persen meski fisik belum rampung, penggunaan material bangunan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, dan indikasi manipulasi data pada laporan hasil pekerjaan.

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik meyakini bahwa praktik korupsi tidak hanya terjadi secara administratif, tetapi juga secara teknis yang merugikan kualitas bangunan serta mengancam keselamatan peserta didik.

Penyidikan terhadap proyek ini sebelumnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Namun, karena proyek mencakup wilayah yang luas dan jumlah sekolah yang banyak, Kejati NTT mengambil alih perkara ini dengan dasar Surat Perintah Penyidikan Nomor: RINT-10/N.3/Fd.1/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025.

Dengan status penyidikan ganda (tahun anggaran 2021 dan 2022), serta pemeriksaan ahli dan audit yang sedang berlangsung, Kejati NTT memastikan komitmen penuh untuk membawa para pelaku ke meja hijau.

“Kami tidak ingin ada satu rupiah pun dana negara yang diselewengkan, apalagi di sektor pendidikan. Penyidikan ini akan kami kawal hingga tuntas,” pungkas Mourest Kolobani.

Publik kini menanti langkah tegas Kejati NTT dalam menetapkan tersangka dan mengungkap aktor utama di balik dugaan korupsi proyek pendidikan yang seharusnya menjadi harapan ribuan siswa di NTT. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!