Connect with us

HUKRIM

Dugaan Korupsi Proyek Perpustakaan Nagekeo Naik ke Tahap Penyidikan

Published

on

Gedung Perpustakaan Nagekeo. (net)

KUPANG, PENATIMOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan beserta fasilitas pendukung di Kabupaten Nagekeo ke tahap penyidikan.

Proyek ini berlangsung dalam dua tahap, yakni tahun anggaran 2021 dan 2023, dengan nilai total mencapai hampir Rp 15 miliar.

Kepastian peningkatan status perkara ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., pada Rabu (23/4/2025).

“Setelah melalui proses penyelidikan yang intensif, kami menyepakati bahwa kasus ini layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Mourest.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat tim penyidik bersama tim ahli akan melakukan pemeriksaan lapangan guna mengumpulkan bukti tambahan dan menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

Proyek Bermasalah, Dikuasai Pihak Lain di Luar Kontraktor

Fakta mengejutkan terungkap dalam pemeriksaan dua saksi penting yang berlangsung di Jakarta pada 19 Februari 2025.

Mereka adalah Arnold, Direktur PT Andica Prasakti Abadi—kontraktor pelaksana tahun 2021, dan bendaharanya, Ayu Tjandra Pratiwi.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa setelah penandatanganan kontrak, proyek ternyata dikendalikan oleh pihak lain bernama Pictor Sitorus atas dasar surat kuasa direksi.

Uang muka hingga pembayaran termin ketiga dikelola langsung oleh Pictor dan seseorang bernama Guston yang meminjam bendera perusahaan.

Namun, meski dana sudah mengalir untuk progres hingga 70%, pekerjaan di lapangan faktanya baru mencapai sekitar 40%. Proyek sempat mangkrak sebelum akhirnya diambil alih kembali oleh Arnold, namun tetap tidak rampung sesuai target.

Rangkaian Pemeriksaan Saksi, Dugaan Penyimpangan Menguat

Sebelumnya, dari 4–7 Februari 2025, tim penyidik juga memeriksa sejumlah saksi kunci di kantor Kejaksaan Negeri Manggarai.

Mereka antara lain Renata Fernandez selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 2021–2023 (Pengguna Anggaran), Gaspar Laya, A.Md.KL., selaku PPK, Theofilus Hilarius Mane dan Geri Radho dari CV Hocky (pelaksana 2023), Servasisus Leta, ST., dari CV Detail Engineering Design Konsultan (konsultan pengawas 2021), dan Benyamin Bata dari CV Ariles Design (konsultan pengawas 2023).

Satu saksi atas nama Felix Beny Fia dari CV Fertikal Konsultan tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan.

Dari hasil penyelidikan juga diamankan sejumlah dokumen penting seperti kontrak, dokumen pencairan anggaran, dan akta perusahaan.

Rincian Proyek dan Dana: Indikasi Kerugian Negara Menguat

Proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Nagekeo terdiri atas dua fase besar, yaitu, pada Tahun 2021, fokus pada struktur utama dan finishing lantai 1 dengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 10 miliar, dan nilai kontrak Rp 9.766.391.000.

Kemudian, Tahun 2023, finishing lantai 2 mencakup arsitektur, mekanikal elektrikal, dan rumah pompa. Dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 5 miliar, dengan nilai kontrak Rp 4.630.970.000.

Pada tahun 2022 tidak dianggarkan kegiatan, tetapi proyek 2021 masih dilanjutkan hingga Mei 2022 karena belum selesai.

Pekerjaan tahun 2021 terlambat karena alasan pandemi dan masalah sosial—seorang warga menolak penggusuran rumah yang berada di area proyek. Namun, Pemerintah Daerah Nagekeo mengklaim lahan tersebut telah bersertifikat.

Konsultan pengawas untuk proyek 2023 adalah CV Ariles Design dengan nilai kontrak Rp 149.117.000 dari pagu Rp 150 juta.

Denda dan Keterlambatan Pekerjaan

Keterlambatan pekerjaan di tahun 2021 menyebabkan kontraktor dikenai denda sekitar Rp 900 juta. Penyedia sempat diberikan tambahan waktu 90 hari kalender oleh PPK.

Sementara untuk tahun 2023, pekerjaan juga terlambat dan diberi kesempatan 70 hari tambahan, namun tetap dikenai denda sekitar Rp 300 juta.

Pemilihan CV Ariles Design oleh Servasisus Lera sebagai konsultan pengawas 2023 terjadi karena CV Detail Engineering Design Konsultan belum memperpanjang Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan tidak bisa ikut tender.

Kejati NTT menegaskan bahwa proses penyidikan akan berlanjut dengan pemeriksaan lapangan dan pendalaman terhadap semua pihak terkait, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat.

“Semua perkembangan akan kami sampaikan secara transparan ke publik. Tujuan kami adalah memastikan pertanggungjawaban hukum atas kerugian negara,” tutup Mourest Kolobani.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi proyek infrastruktur di NTT yang mendapat perhatian serius dari Kejaksaan, terutama menyangkut efektivitas penggunaan dana negara dalam sektor pendidikan dan layanan publik. (bet)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!