Connect with us

HUKRIM

Mahasiswa Pencabul Gadis 14 Tahun di Kupang Ditangkap Saat Sedang Mabuk di Pesta Valentine Day

Published

on

Polsek Alak menangkap RN (21), terduga pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi pada Jumat, (7/3/2025).

KUPANG, PENATIMOR – Kepolisian Sektor (Polsek) Alak, Polres Kupang Kota menangkap RN (21) seorang terduga pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Jumat, (7/3/2025). Yang bersangkutan diamankan oleh Buser Polsek Alak dalam keadaan mabuk miras di pesta valentine day.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, menjelaskan peristiwan ini pertama kali dilaporkan oleh EL (69) yang merupakan ayah dari korban.

“Berdasarkan dari laporan EL, kejadian bermula korban SL (14) meminta izin untuk menjemput ibunya di rumah keluarga, namun ketika istri pelapor tiba di rumah dan menanyakan keberadaan korban, pelapor menjawab bahwa korban belum pulang. Merasa khawatir, keluarga pelapor pergi untuk mencari korban. Setelah korban sampai di rumah dan pelapor menyuruh istri nya untuk dibawa ke rumah untuk ditanyai kenapa baru pulang, dari keterangan yang diberikan, korban mengaku telah mengalami tindakan pencabulan oleh seorang laki-laki yang tidak di ketahui namanya oleh pelapor, tetapi istri Pelapor mengetahui orangtua dari pelaku,” ungkap Kapolresta.

Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berinisial RN (21) merupakan warga Kelurahan Namosain Kecamatan Alak berhasil diamankan dan telah resmi ditahan di Mapolsek Alak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. RN diketahui merupakan seorang mahasiswa saat kejadian diduga masih dalam pengaruh alkohol setelah mengikuti pesta minuman keras dalam perayaan valentine day.

Kapolresta Kupang Kota menegaskan bahwa kasus ini ditangani dengan serius karena masuk dalam kategori kejahatan terhadap perlindungan anak. Polisi memastikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak sesuai dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

“Kami ingin menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak, dan kami tidak akan mentoleransi tindakan yang merugikan masa depan anak-anak. Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat terlebih khusus orang tua supaya lebih waspada dan selalu mengawasi aktivitas anak-anak dan apabila terjadi lagi kasus serupa untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib, agar cepat ditindak lanjuti dan pelaku-pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal,” tambah Kapolresta.

Dengan adanya kasus ini, kepolisian berharap masyarakat semakin peduli terhadap keamanan anak-anak dan lebih memperhatikan lingkungan sekitar guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (mel)

Advertisement


Loading...