Connect with us

HUKRIM

Kapolda NTT Lantik Plt. Kapolres Ngada di Tengah Gonjang-ganjing Kasus AKBP Fajar

Published

on

Kapolda NTT Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A., memimpin langsung pelantikan Plt. Kapolres Ngada serta sertijab KASPKT dan KASETUM Polda NTT.

KUPANG, PENATIMOR – Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A., memimpin langsung pelantikan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) Kapolres Ngada serta serah terima jabatan (sertijab) Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KASPKT) dan Kepala Sekretariat Umum (KASETUM) Polda NTT.

Acara berlangsung di ruang kerja Kapolda NTT pada Rabu (5/3/2025) di tengah perhatian publik terhadap kasus hukum yang menjerat Kapolres Ngada sebelumnya, AKBP Fajar Widyadharma Lukman S.

Dalam pelantikan ini, Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda NTT, AKBP Rachmat Muchamad Salihi, S.I.K., M.H., resmi menjabat sebagai Plt. Kapolres Ngada menggantikan AKBP Fajar Widyadharma yang dinonaktifkan.

Pergantian ini dilakukan setelah AKBP Fajar diamankan oleh Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan tindak pidana.

Selain pelantikan Plt. Kapolres Ngada, jabatan KASPKT Polda NTT yang sebelumnya dipegang AKBP Gede Arya Bawa—yang kini menjabat Kasubdit II Ditreskrimsus Polda NTT—resmi diserahkan kepada Kompol Oktovianus Wadu Ere, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Ops Polresta Kupang Kota.

Sementara itu, jabatan KASETUM Polda NTT beralih dari Pembina Simon Kopong Seran kepada Pembina Januaru Hatagaol, S.T., M.M., yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubagrenmin Biro SDM Polda NTT.

Dalam sambutannya, Kapolda NTT Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga menegaskan bahwa mutasi dan pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi demi meningkatkan efektivitas kerja serta penguatan institusi kepolisian di NTT.

“Mutasi dan pergantian jabatan merupakan hal yang lumrah dalam organisasi sebagai bagian dari penyegaran dan penguatan struktur kepemimpinan. Saya harap pejabat yang baru dilantik segera beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawabnya, serta mengutamakan pelayanan kepada masyarakat dengan profesionalisme, integritas, dan loyalitas tinggi,” ujar Kapolda NTT.

Ia juga menekankan pentingnya sinergitas antar satuan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah NTT.

“Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, saya mengimbau seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kinerja dan menjaga soliditas demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tambahnya.

Acara pelantikan ini ditutup dengan sesi foto bersama serta pemberian ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik.

Kasus AKBP Fajar: Dugaan Penyalahgunaan Narkoba dan Asusila

Sementara itu, di balik dinamika kepemimpinan di Polres Ngada, publik masih menyoroti kasus yang menjerat Kapolres sebelumnya, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Ia resmi diamankan oleh Divisi Propam Mabes Polri sejak 20 Februari 2025 terkait dugaan kasus pidana.

Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, saat dikonfirmasi di Mapolda NTT pada Senin (3/3/2025), membenarkan informasi tersebut.

“Diamankan dan diperiksa di Mabes Polri oleh Propam,” ujar Kapolda NTT.

Dugaan pelanggaran yang menjerat AKBP Fajar mencakup dua kasus utama, yaitu dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan dugaan penyalahgunaan narkoba. Pemeriksaan urine oleh Divisi Propam Mabes Polri mengonfirmasi bahwa AKBP Fajar positif menggunakan narkoba.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, yang bersangkutan dinyatakan positif menggunakan narkoba,” ungkap Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, pada Selasa (4/3/2025).

Selain dugaan penyalahgunaan narkoba, AKBP Fajar juga diduga terlibat dalam kasus asusila yang kini tengah didalami lebih lanjut oleh Mabes Polri. Setelah 12 hari diamankan, Kapolda NTT akhirnya mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan AKBP Fajar dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.

“Untuk sementara, yang bersangkutan dinonaktifkan. Saya akan menunjuk pengganti sementara,” ujar Kapolda melalui pesan tertulis pada Selasa (4/3/2025).

Saat ini, Divisi Propam Mabes Polri masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap AKBP Fajar. Polda NTT menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, maka sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan disiplin dan kode etik profesi Polri.

“Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, maka tindakan tegas akan diberlakukan sesuai peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia,” tegas Kombes Pol Henry Novika Chandra.

Kasus ini masih terus berkembang, dan publik menantikan hasil penyelidikan lebih lanjut dari Mabes Polri. (mel)

Advertisement


Loading...