HUKRIM
Hakim Putuskan Penetapan Tersangka Kasus Mangan Ilegal, Nikson Yalla dan Yesua Koinunu Sah!

OELAMASI, PENATIMOR – Upaya hukum yang diajukan oleh Nikson Yalla, pemilik Koperasi Pah Meto Berdikari, melalui kuasa hukumnya Ediyanto Silalahi, kandas di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi.
Gugatan praperadilan yang diajukan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan batu mangan ilegal di Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, resmi ditolak majelis hakim. Putusan ini mengukuhkan langkah profesional Polres Kupang dalam menangani kasus tersebut.
Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh hakim tunggal Fridwan Fina, S.H., M.H., pada Selasa (4/3/2025) siang, majelis hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Nikson Yalla dan sopirnya, Yesua Koinunu, oleh penyidik Satreskrim Polres Kupang telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sidang ini dihadiri oleh perwakilan Polres Kupang sebagai termohon, yang diwakili oleh kuasa hukum Bildat Thonak, S.H., dan Amos Lafu, S.H.
Turut hadir dalam persidangan Kasat Reskrim AKP Yeni Sutiono, Kanit Tipidter Ipda Rahmat Nampira, S.E., serta Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTT.
Sementara itu, pihak pemohon didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kemenangan ini membuktikan bahwa Polres Kupang telah menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan.
“Sejak awal, kami sudah menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara transparan dan berkeadilan serta profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemenangan dalam praperadilan ini menjadi bukti nyata bahwa langkah hukum yang kami ambil sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolres.

Nikson Yalla
Amos Lafu, S.H., kuasa hukum Polres Kupang, juga menegaskan bahwa dengan putusan ini, proses hukum terhadap kasus tambang ilegal tersebut akan terus berlanjut.
“Praperadilan hanya menguji secara formil apakah penetapan tersangka sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP. Hakim telah mempertimbangkan tiga alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, ahli, dan surat, sehingga penetapan tersangka oleh penyidik Polres Kupang dinyatakan sah dan sesuai prosedur hukum,” jelas Amos.

Amos Lafu, S.H., M.H.
Lebih lanjut, Amos juga mengapresiasi sikap hakim yang menegaskan bahwa tuduhan pemerasan oleh oknum polisi di Polres Kupang, yang sempat menggegerkan publik, bahkan ikut disampaikan dalam materi praperadilan, tidak dapat dibuktikan.
“Hal ini sudah jelas dan tidak boleh lagi ada pihak yang menyebarkan isu-isu untuk mendiskreditkan institusi Polri, khususnya Polres Kupang,” tegasnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Tim Resmob Polres Kupang menahan sebuah dump truck yang mengangkut sekitar 5 ton batu mangan pada 18 November 2024.
Saat diperiksa, sopir truk tidak dapat menunjukkan dokumen izin yang sah dan hanya memiliki cetakan lokasi IPR dari internet, yang tidak diakui sebagai dokumen resmi.
Sopir tersebut mengaku bahwa batu mangan berasal dari lokasi tambang di Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat.
Berdasarkan penyelidikan, Koperasi Pah Meto Berdikari memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sah dengan luas 10 hektare di Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, sebagaimana tertuang dalam perizinan berbasis risiko nomor 29500051XXXXXXXX tertanggal 13 Oktober 2023.
Namun, koperasi ini tidak memiliki izin pertambangan di Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat.
Oleh karena itu, segala aktivitas penambangan, pembelian, penjualan, dan pengangkutan batu mangan dari lokasi tersebut dinyatakan ilegal.

Barang bukti batu mangan.
Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Yeni Setiono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan keterangan dari saksi ahli Minerba Provinsi NTT dan Kementerian ESDM, yang memperkuat dugaan bahwa aktivitas koperasi di lokasi tersebut melanggar Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, penyidik menemukan surat pemberitahuan dari Dinas ESDM Provinsi NTT tertanggal 28 Oktober 2024, yang menegaskan bahwa pemegang IPR hanya diperbolehkan menambang dalam wilayah IPR dan tidak boleh melakukan jual beli mangan di luar wilayah yang telah ditentukan.
Selama proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka Nikson Yalla tidak pernah bersedia menunjukkan dokumen terkait kepemilikan IPR-nya kepada penyidik sebagai bahan pemeriksaan.
Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas yang dilakukan Koperasi Pah Meto Berdikari di lokasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Sebelumnya, kuasa hukum tersangka Nikson Yalla, Ediyanto Silalahi, menuding bahwa Polres Kupang telah melakukan kriminalisasi terhadap kliennya terkait kasus dugaan penambangan ilegal ini.
Namun, AKP Yeni Setiono menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan tanpa ada unsur kriminalisasi terhadap pihak mana pun.
Nikson Yalla sendiri mengklaim bahwa koperasinya memiliki izin lengkap dan hanya membeli batu mangan yang dikumpulkan oleh masyarakat setempat, bukan melakukan penambangan langsung.
Namun, dalam penyelidikan, aktivitas ini dinyatakan melanggar ketentuan izin yang dimiliki.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, penyidikan kasus tambang ilegal yang melibatkan Nikson Yalla dan Yesua Koinunu akan terus berlanjut.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan sesuai prosedur yang berlaku, dan Polres Kupang memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Kemenangan ini tidak hanya memperkuat citra Polres Kupang sebagai institusi penegak hukum yang profesional, tetapi juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha tambang agar mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum di sektor pertambangan. (bet)
