UTAMA
Empat Anggota Polda NTT Resmi Dipecat, Dua Orang Penyimpangan Seks, 1 Calo Casis

KUPANG, PENATIMOR – Komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan etika kembali ditegaskan melalui upacara yang dipimpin Wakapolda NTT, Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum., di Lapangan Mapolda NTT, Rabu (26/3/2025).
Dalam upacara ini, seorang perwira menerima kenaikan pangkat pengabdian sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi luar biasa, sementara empat anggota Polri resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) akibat pelanggaran serius terhadap disiplin dan kode etik kepolisian.
Upacara ini dihadiri Irwasda Polda NTT, Kombes Pol. Murry Mirranda, S.I.K., M.H., serta para pejabat utama dan seluruh peserta upacara.
Prosesi tersebut menjadi bukti nyata bahwa Polri tidak hanya memberikan penghargaan bagi anggota yang berdedikasi, tetapi juga bertindak tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.
Dalam amanatnya, Wakapolda NTT menyampaikan bahwa kenaikan pangkat pengabdian merupakan bentuk apresiasi kepada anggota Polri yang telah menunjukkan dedikasi, loyalitas, dan integritas tinggi selama bertugas.
Pada kesempatan ini, Kompol Yorsen Helsimus Imanuel Bilaut menerima kenaikan pangkat pengabdian berdasarkan KEP Kapolri Nomor: KEP/2108/XII/2024 sebagai penghargaan atas kerja keras, disiplin, dan pengabdiannya di kepolisian.
“Saya ucapkan selamat kepada Kompol Yorsen Helsimus Imanuel Bilaut atas kenaikan pangkat pengabdian ini. Semoga pencapaian ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus memberikan yang terbaik bagi Polri dan masyarakat,” ujar Wakapolda NTT, Brigjen Awi Setiyono.
Di sisi lain, upacara ini juga menjadi momentum bagi Polri untuk menunjukkan komitmen dalam menegakkan kedisiplinan.
Empat personel Polri di Polda NTT resmi diberhentikan dengan tidak hormat akibat pelanggaran serius terhadap kode etik kepolisian.
“Keputusan PTDH ini merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme. Ini juga menjadi peringatan bagi seluruh anggota bahwa integritas adalah hal mutlak bagi setiap insan Bhayangkara,” tegas Brigjen Awi Setiyono.
Keputusan PTDH ini diambil melalui proses yang matang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Wakapolda juga berharap keputusan ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri agar selalu menjaga nama baik institusi.
Berikut adalah empat personel yang diberhentikan tidak dengan hormat beserta kasusnya:
- Aipda Hendra – PTDH berdasarkan KEP/618/XI/2024 terkait kasus calo penerimaan anggota Polri (Casis).
- Briptu Wihelmus Chris Andri Ola – PTDH berdasarkan KEP/619/XI/2024 terkait kasus penyimpangan seksual.
- Brigpol David Advento Temaluru – PTDH berdasarkan KEP/442/VIII/2024 terkait kasus asusila.
- Brigpol Pijar Kinantan – PTDH berdasarkan KEP/221/V/2024 terkait kasus desersi.
Meski keempat personel yang di-PTDH tidak hadir dalam upacara, prosesi tetap dilakukan secara simbolis dengan mencoret foto mereka sebagai bentuk ketegasan atas keputusan institusi.
Dalam amanatnya, Wakapolda NTT mengingatkan seluruh personel Polri di jajaran Polda NTT untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan profesionalisme, dedikasi, dan menjunjung tinggi etika kepolisian.
“Sebagai insan Bhayangkara, kita memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Mari kita bersama-sama membangun Polri yang lebih presisi, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Sebagai penutup, Wakapolda NTT berharap seluruh anggota Polri di wilayah NTT terus berpegang teguh pada nilai-nilai kejujuran, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
“Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan perlindungan, bimbingan, dan petunjuk dalam pengabdian kita kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” tutup Brigjen Pol. Awi Setiyono. (mel)
