HUKRIM
Curi Jemuran Warga, Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

KUPANG, PENATIMOR – Seorang pemuda berinisial DN (17) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan mencuri pakaian jemuran milik warga di Jembatan Petuk, Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Kejadian ini berlangsung pada Minggu (26/1/2025) dan sempat menghebohkan warga sekitar.
Aksi pencurian tersebut terbongkar setelah korban, yang sebelumnya sudah kehilangan pakaian dua kali dalam sepekan, kembali menemukan barangnya raib saat dijemur di malam hari.
Warga sekitar kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya pelaku tertangkap basah sedang memakai pakaian milik anak korban di pinggir kali.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kolhua, Aipda I Ketut Alus Widiantara, yang menerima laporan dari warga, segera mendatangi lokasi kejadian.
“Saat kami amankan, pelaku mengaku sedang menunggu temannya untuk memancing ikan di kali. Namun setelah diperiksa, ditemukan lima potong pakaian, termasuk baju dan celana milik anak korban,” ungkap Aipda Ketut.
DN, yang diketahui merupakan pemuda putus sekolah asal Desa Oelomin, Kabupaten Kupang, langsung diamankan ke Polsek Maulafa bersama barang bukti hasil curian.
Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap rekan pelaku yang diduga turut terlibat dalam aksi tersebut.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan warga. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika melihat tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar Kapolresta.
Berbekal informasi dari warga dan barang bukti yang ditemukan, polisi akan mendalami motif pelaku dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (mel)
