Connect with us

HUKRIM

Anthony Niti Susanto Resmi Dieksekusi di Lapas Kupang pada Hari Valentine

Published

on

Anthony Niti Susanto dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang pada pada Jumat (14/2/2025) sekira pukul 14.45 WITA.

KUPANG, PENATIMOR – Hari Valentine yang identik dengan cinta dan kasih sayang justru menjadi momen bersejarah bagi Anthony Niti Susanto.

Pada Jumat (14/2/2025) pukul 14.45 WITA, ia resmi menjadi terpidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) setelah dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Sabu Raijua di Lapas Kelas IIA Kupang.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap Anthony dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI, Anthony Niti Susanto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Migas.

Majelis hakim Mahkamah Agung, dalam putusan pada 9 Oktober 2024, menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp120 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Putusan ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kupang.

Saat itu, PN Kupang menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah, sehingga Anthony dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.

Namun, JPU tidak puas dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang pada akhirnya memenangkan pihak kejaksaan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur telah memerintahkan Kejari Sabu Raijua untuk segera melaksanakan eksekusi tanpa penundaan.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTT, Mohamad Ridosan, menegaskan bahwa perintah eksekusi diberikan langsung oleh Wakil Kepala Kejati NTT.

“Sudah diperintahkan kepada Kejari Sabu Raijua untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap Anthony Niti Susanto,” tegas Ridosan kepada wartawan.

Ia juga menegaskan bahwa jaksa eksekutor tidak memerlukan surat panggilan kepada Anthony, karena putusan Mahkamah Agung bersifat final dan wajib dilaksanakan.

“Soal eksekusi ini tidak perlu ada pemanggilan lagi. Jaksa eksekutor bisa langsung melaksanakan perintah hukum,” ujarnya.

Terkait kabar bahwa Anthony Niti Susanto sempat meminta penundaan eksekusi dengan alasan sakit, Kejati NTT menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap terpidana. Jika terbukti sakit, akan ada verifikasi medis dari dokter independen.

“Soal sakitnya, kami akan periksa surat keterangan dokternya dan meminta dokter lain untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan kebenarannya,” tambah Ridosan.

Kasus penyalahgunaan BBM ilegal di Kabupaten Sabu Raijua ini mendapat perhatian luas dari publik, mengingat dampaknya terhadap pasokan bahan bakar di daerah tersebut.

Keterlibatan Anthony, yang dikenal sebagai pemilik Toko Piet, juga menjadi faktor yang menarik perhatian masyarakat.

Dengan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap, publik memang sangat menantikan eksekusi yang telah dilakukan di Lapas Kelas IIA Kupang.

Dengan perbedaan mencolok antara putusan PN Kupang dan Mahkamah Agung, kasus ini semakin menjadi sorotan publik dan menegaskan pentingnya supremasi hukum dalam penegakan keadilan. (bet)

Advertisement


Loading...