HUKRIM
Viralkan Tutorial Gantung Diri hingga Resahkan Warga, Kapolresta Kupang Siap Tindak Tegas Pelaku

KUPANG, PENATIMOR – Terkait media sosial (Medsos) yang menyebarluaskan atau memviralkan tutorial terkait aksi bunuh diri dengan cara gantung diri, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., menyatakan akan menindak tegas pelaku yang membuat dan menyebarkan.
“Akan kami telusuri akun-akun medsos yang menyebarkan tutorial gantung diri, dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta, pada Rabu (22/1/2025) di Lobi depan Mapolresta Kupang Kota.
Menurut Kapolres, pihaknya telah melakukan kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Kupang, untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak cepat dalam mengambil tindakan yang dilarang oleh seluruh agama,” lanjut dia.
“Kerja sama sudah dilakukan dengan dinas terkait, agar masyarakat tidak melakukan aksi bunuh diri, dan mau terbuka tentang permasalahan yang dialaminya, dengan berbicara kepada keluarga terdekat, maupun tokoh agama sehingga bisa mendapat jalan keluar dari permasalahan yang dihadapinya,” jelas Kombes Aldinan Manurung.
Mantan Kapolres Kupang ini menambahkan, hal itu sangat disayangkan dan disesalkan, karena bunuh diri juga tidak dibenarkan oleh semua ajaran agama.
“Bila ada warga yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan melakukan bunuh diri, segera berbicara dengan orang terdekat, dan diharapkan untuk berkonsultasi ke psikolog, psikiater atau layanan kesehatan kejiwaan yang ada,” pesan mantan Wadir Resnarkoba Polda NTT itu. (bet)
