HUKRIM
Modus Transaksi Barang Antik, Sindikat Uang Palsu Ratusan Juta Dibongkar Polda NTT

KUPANG, PENATIMOR – Sebuah sindikat peredaran uang palsu (upal) berhasil dibongkar oleh Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Operasi ini mengungkap praktik licik dengan barang bukti uang palsu senilai ratusan juta rupiah. Adapula aksi tipu-tipu dalam transaksi barang antik bernilai fantastis.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, senilai Rp 100 juta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya transaksi jual beli barang antik berupa samurai tujuh tombol di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.
Barang antik tersebut rencananya akan dibeli oleh seorang pembeli dari Makassar melalui perantara berinisial ASC.
ASC, yang diketahui sebagai otak sindikat ini, telah beberapa kali terlibat dalam kasus penipuan serupa di berbagai wilayah di Indonesia.
Dalam kasus ini, ASC memperluas wilayah operasinya dari Jakarta hingga ke NTT. Modusnya adalah berpura-pura sebagai perantara dalam transaksi barang antik.
Tim Resmob Ditreskrimum Polda NTT yang mendapatkan informasi keberadaan ASC segera melakukan penelusuran.
ASC diketahui berpindah-pindah hotel di Kota Kupang, mulai dari sebuah hotel di Kelurahan Tode Kisar, Kecamatan Kota Lama, hingga ke hotel lain di Kelurahan Naikoten I.
ASC tidak bergerak sendiri. Ia beroperasi bersama dua rekannya, AP dan istri AP, yang membawa uang palsu senilai Rp 300 juta dalam bentuk 3.000 lembar pecahan Rp 100.000.
Namun, dua rekannya berhasil melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur, sambil membawa uang palsu senilai Rp 200 juta. Sementara itu, ASC ditangkap bersama barang bukti uang palsu senilai Rp 100 juta.
Dalam interogasi, ASC mengakui bahwa ia dan AP datang ke NTT untuk melakukan transaksi pembelian samurai tujuh tombol. Mereka bertugas sebagai perantara pembeli dari Makassar. Uang palsu tersebut digunakan sebagai jaminan dalam transaksi tersebut.
ASC juga mengungkapkan bahwa ia dan AP telah beberapa kali melakukan transaksi serupa menggunakan uang palsu di berbagai kota di Indonesia. Uang palsu yang digunakan diduga berasal dari perusahaan tempat ASC bekerja.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, membenarkan penangkapan ini.
“Iya, benar. Kami akan segera melakukan gelar perkara dan memberikan rilis resmi terkait kasus peredaran uang palsu ini,” ujar Kombes Pol Patar Silalahi pada Senin (13/1/2025).
Saat ini, Tim Resmob Polda NTT terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar dua rekan ASC yang melarikan diri. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik penipuan yang melibatkan uang palsu, khususnya dalam transaksi bernilai besar.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sindikat kejahatan selalu mencari celah untuk beroperasi, dan kerja sama masyarakat dengan pihak kepolisian sangat penting untuk memberantas kejahatan semacam ini. (ric)
