Connect with us

HUKRIM

Mengenang Carlos de Fatima: Jejak Abadi Sang Putra Timor-Timur Pertama yang Menjadi Jaksa

Published

on

CARLOS de FATIMA

KUPANG, PENATIMOR – Carlos Alberto Mikael de Fatima, S.H., M.Hum., atau yang biasa disapa Carlos de Fatima, telah berpulang ke pangkuan Sang Khalik.

Kepergian untuk selamanya ini meninggalkan duka mendalam, terutama bagi sang istri, Maria Yosephine Sri Rahajuningsih, serta keempat buah hati mereka.

Carlos de Fatima lahir di Bobonaro Maliana, Timor-Timur, pada 11 Desember 1960. Ia adalah anak sulung dari tiga belas bersaudara pasangan Fransisco Cardoso (Alm) dan Domingas Maria (Almh).

Perjalanan hidupnya begitu kaya, bukan hanya dalam perannya sebagai keluarga dan insan Adhyaksa, tetapi juga sebagai seorang tokoh yang berjuang untuk integrasi Timor-Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam perjalanan kariernya, Carlos adalah putra daerah Timor-Timur pertama yang menjadi Jaksa. Sosoknya telah menorehkan sejarah penting.

Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai wilayah, termasuk Kajari Halmahera Utara di Tobelo dan Kajari Sumba Timur di Waingapu.

Pengabdiannya di korps Adhyaksa juga meliputi jabatan Asisten Pengawasan di Kejaksaan Tinggi NTT.

Namun, takdir berbicara lain. Senin, 30 Desember 2024, sekitar pukul 18.37 WITA, Carlos mengembuskan napas terakhir di RSU Siloam Kupang.

Sebelumnya, ia sempat terjatuh di kamar mandi rumahnya di Kelurahan Kelapa Lima, yang menyebabkan kondisi kesehatannya memburuk secara mendadak. Ia dilarikan ke rumah sakit oleh keluarga, tetapi Tuhan berkehendak lain.

Upacara pemakaman Carlos de Fatima berlangsung khusyuk di halaman rumahnya pada Kamis, 2 Januari 2025 siang.

Dipimpin langsung oleh Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, upacara tersebut diwarnai rasa haru yang mendalam.

Ridwan pada kesempatan itu mengungkapkan betapa besar pengaruh almarhum terhadap dirinya hingga akhirnya memutuskan untuk menjadi seorang Jaksa.

“Saya tahu tentang Kejaksaan itu dari Pak Carlos. Bisa dibilang beliau yang menginspirasi saya untuk menjadi seorang jaksa,” ungkap Ridwan dalam sambutannya.

Sebagai tanda penghormatan terakhir, misa Katolik mendahului prosesi pemakaman yang dihadiri oleh puluhan pegawai Kejaksaan dari Kejati NTT, Kejari Kota Kupang, dan Kejari Kabupaten Kupang.

Hadir pula tokoh-tokoh penting, seperti Komandan Korem 161/Wira Sakti Kupang Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes, S.E., M.M., dan Karo Ops Polda NTT Kombes Pol. Deonijiu De Fatima.

Hadir juga Kajari Sikka Henderina Malo, S.H, M.Hum., dan Kajari Karanganyar Dr Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H.

Dalam perjalanan hidupnya, Carlos juga dianugerahi berbagai tanda jasa, termasuk Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI untuk dedikasi selama 10, 20, dan 30 tahun.

Di samping itu, pengalamannya meliputi partisipasi dalam rekonsiliasi internasional terkait Timor-Timur di London, Roma, Wina, dan New York.

Carlos meninggalkan warisan berupa semangat, dedikasi, dan cinta pada bangsa dan keluarganya.

Ia menikah dengan Maria Yosephine Sri Rahajuningsih pada 17 April 1988 dan dikaruniai empat anak, yaitu Inacio M. Deonal de Fatima, Maria Regina Carla de Fatima, dr. Julio Caesar Adhyaksa de Fatima, dan Wiliam Reynaldo Archiles de Fatima.

Hingga akhir hayatnya, Carlos tetap menjadi teladan bagi banyak orang yang pernah mengenalnya.

Selamat jalan bapak Carlos de Fatima. Namamu akan terus dikenang sebagai pejuang dan pengabdi sejati. (ico)

DAFTAR RIWAYAT HIDUP DAN RIWAYAT PEKERJAAN

I. RIWAYAT HIDUP

1. Nama Lengkap: Carlos Alberto Mikael de Fatima, S.H., M.Hum

2. Tempat/Tanggal lahir: Bobonaro Maliana (Timor-Timur), 11 Desember 1960

3. Nip/Nrp: 19601211 198903 1 002 / 69260130

4. Pendidikan:

1. Escola primaria (setingkat SD) di Maliana, Timor Portugis
Tamat Berijazah Tahun 1972;

2. Ciclo Preparatorio (setingkat SMP) di Dili, Timor Portugis
Tamat Berijazah Tahun 1975;

3. SPMA Malang, Jawa Timur Tamat Berijazah Tahun 1980

4. Sarjana Ilmu Hukum Universitas Merdeka Malang, Tamat Berijazah Tahun 1988;

5. Magister Ilmu Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, Tamat Berijazah Tahun 2009;

II. RIWAYAT KEPANGKATAN

Berdasarkan :
1. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 816.413.3-2252 tanggal 11 Juli 1989 diangkat sebagai Calon Pegawai
Negeri Sipil Departemen Dalam Negeri yang diperbantukan pada Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Timor Timur
dalam Gol/Ruang Penata Muda III.a;

2. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 816.421.13-3630 tanggal 30 Oktober 1990 diangkat sebagai Pegawai
Negeri Sipil Departemen Dalam Negeri yang diperbantukan pada Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Timor Timur
dalam Gol/Ruang Penata Muda III.a;

3. Surat Keputusan Jaksa Agung R.I Tentang Pindah Instansi Bekerja Nomor KEP-I-773/B.4/7/1992 tanggal 20 Juli
1992 diangkat Sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Kejaksaan Tinggi Timor Timur di Dili;

4. Surat Keputusan Jaksa Agung R.I Nomor KEP-III/0851/C.4/09/1993 tanggal 01 April1993 dinaikan Pangkatnya
Menjadi Ajun Jaksa (III/b);

5. Surat Keputusan Jaksa Agung R.I Nomor KEP-III/0901/C.4/09/1995 tanggal 01 Oktober 1995 dinaikan Pangkatnya
Menjadi Jaksa Pratama (III/c);

6. Surat Keputusan Jaksa Agung R.I Nomor KEP-III/1218/C.4/10/2000 tanggal 26 Oktober 2000 dinaikan Pangkatnya
Menjadi Jaksa Muda (III/d);

7. Surat Keputusan Jaksa Agung R.I Nomor KEP-738/A/JA/10/2004 tanggal 18 Oktober 2004 dinaikan Pangkatnya
Menjadi Jaksa Madya (IV/a)

8. Surat Keputusan Jaksa Agung R.I Nomor KEP-603/A/JA/2016 tanggal 27 Oktober dinaikan Pangkatnya Menjadi
Jaksa Utama Pratama (IV/b)

9. Surat Keputusan Jaksa Agung R.I Nomor III Tahun 2023 diberhentikan dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil
Kejaksaan R.I dalam batas usia pensiun dan mendapatkan Kenaikan Pangkat Pengabdian Jaksa Utama Muda (IV/c)

III. RIWAYAT JABATAN
Berdasarkan:
1. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-262/C.4/09/1993 tanggal 01 September 1993 diangkat
dalam jabatan Kepala Seksi Sosial Budaya pada Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Timor Timur di Dili;

2. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-717/C.4/10/1999 tanggal 07 Oktober 1999 diangkat
dalam jabatan Kepala Seksi Perdata pada Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Nusa
Tenggara Timur di Kupang;

3. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-084/A/JA/09/2006 tanggal 14 September 2006 diangkat
dalam jabatan Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur di Kupang;

4. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-037/A/JA/05/2007 tanggal 16 Mei 2007 diangkat dalam
jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Tobelo di Tobelo;

5. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-594/A/JA/08/2010 tanggal 10 Agustus 2010 diangkat
dalam jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur di Waingapu;

6. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-57/C/10/2016 tanggal 07 Oktober 2016 diangkat dalam
jabatan Asisten Bidang Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur di Kupang;

IV. TANDA JASA

1. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Tahun 2000 memperoleh Tanda Jasa Satyalancana
Karya Satya X Tahun;

2. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Tahun 2010 memperoleh Tanda Jasa Satyalancana
Karya Satya XX Tahun;

3. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Tahun 2020 memperoleh Tanda Jasa Satyalancana
Karya Satya XXX Tahun;

V. RIWAYAT ORGANISASI DAN PENGALAMAN TUGAS KE LUAR NEGERI

1. Ketua BPM Universitas Merdeka Malang (1983-1985)

2. Wakil Ketua KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Provinsi Timor-Timur (1993-1999)

3. Ketua DPD KOSGORO ( Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong) Tingkat I Provinsi Timor Timur (1992 – 1999)

4. Wakil Ketua Golkar Tingkat II Dili (1995-1999)

5. Sekretaris Persatuan Tinju Nasional Timor – Timur (1994 – 1999)

6. Ketua Organisasi IMPETU (Ikatan Mahasiswa Pelajar Timor-Timur) Malang 1983 – 1989

7. Anggota delegasi rekonsiliasi masalah Timor Timur di London-Inggris (1994)

8. Anggota delegasi rekonsiliasi masalah Timor Timur di Roma-Italia (1995)

9. Anggota delegasi rekonsiliasi masalah Timor Timur di Wina Austria (1996)

10. Peserta rekonsiliasi masalah Timor Timur di PBB New York (1998)

VI. RIWAYAT KELUARGA

Almarhum merupakan anak Pertama dari 13 (Tiga Belas) Bersaudara Pasangan Suami Isteri, Bapak Fransisco Cardoso
(Alm) dan Ibu Domingas Maria (Almh). Adapun

Saudara Kandung sebagai berikut:
1. Carlos Alberto Mikael de Fatima
2. Jose Afat
3. Dominggus Goveia Leite (Alm.)
4. Joaquim Afat
5. Maria Monica
6. Meninggal saat dalam kandungan
7. Juwita Maria de Fatima
8. Otilia Sarmento Afat
9. Dementino Ximenes Afat
10. Aquino (Alm.)
11. Antonio Beremau
12. Fabiola Afat
13. Maria Leticia Afat

Almarhum Bpk.Carlos Alberto Mikael de Fatima, S.H., M.Hum, Menikah dengan Ibu Maria Yosephine Sri Rahajuningsih pada 17 April 1988 dan dikaruniai 4 (Empat ) Orang anak masing-masing:

1. Inacio M. Deonal de Fatima, S.T., M.Eng

2. Maria Regina Carla de Fatima, A.Md.Kep Menikah dengan Marselinus Y. A. Fernandez Akoli, S.E. M.M dan dikarunai 2 (dua) orang anak masing-masing Marielle Chiara Fernandez Akoli dan Meridith christhea Fenandez
Akoli;
3. dr. Julio Caesar Adhyaksa de Fatima, S.Ked
4. Wiliam Reynaldo Archiles de Fatima

VII. PENUTUP
Almarhum meninggal dunia pada hari Senin, 30 Desember 2024 pukul 18.37 Wita di Rumah Sakit Siloam Kupang dalam
usia 64 tahun 20 hari karena sakit.

Advertisement


Loading...