Connect with us

HUKRIM

Calon Polwan Viral Gagal Masuk Sepolwan, Ini Penjelasan Resmi Polda NTT

Published

on

Kabidhumas Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.A.

KUPANG, PENATIMOR – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas), Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.A., memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan calon polisi wanita (Polwan) yang gagal mengikuti pendidikan di Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan).

Kabidhumas menyebut bahwa pemberitaan yang beredar di media online dan media sosial tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan perlu diluruskan.

Polda NTT menjelaskan duduk perkara status Lasmini, seorang calon Polwan dari Polda NTT, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk melanjutkan pendidikan di Sepolwan.

Menurut Kombes Henry, proses seleksi telah dilaksanakan secara objektif dan sesuai aturan yang berlaku, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 dan Nomor 10 Tahun 2019 tentang penerimaan calon anggota Polri dan rekrutmen proaktif, dan Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/23/I/2025 yang mengatur pemeriksaan Pradiktuk Bintara Polri Gelombang I Tahun Anggaran 2025 di Sepolwan dan Pusdik Binmas.

Kabidhumas menjelaskan bahwa seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesehatan, mental kepribadian, wawasan kebangsaan, moral, catatan kriminal, dan aktivitas di media sosial. Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar penentuan kelulusan hingga tahap pendidikan.

“Pemberitaan yang beredar dinilai tidak akurat. Lasmini dinyatakan TMS karena hasil pemeriksaan kesehatan dan Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) yang tidak memenuhi standar etika moral sebagaimana diatur dalam regulasi kepolisian,” ujar Kombes Henry saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/1/2024).

Ia menjelaskan, dalam jalur Bakomsus Polri bidang perikanan, hanya terdapat dua peserta dari jalur SMK di Polda NTT. Satu peserta dinyatakan TMS pada tahap psikologi, menjadikan Lasmini sebagai satu-satunya calon yang lolos ke tahap berikutnya.

Namun, pada pemeriksaan lanjutan, Lasmini kembali dinyatakan TMS berdasarkan aspek PMK.

“Berdasarkan hasil PMK, Lasmini dinyatakan melanggar ketentuan pada Pasal 16 Ayat (1) huruf b dan Ayat (2) huruf b terkait standar etika dan moral. Pelanggaran ini menjadi dasar utama status TMS yang diberikan kepada Lasmini,” tambahnya.

Kabidhumas Polda NTT menegaskan bahwa keputusan TMS terhadap Lasmini telah melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.

“Institusi berharap klarifikasi ini dapat menghindarkan masyarakat dari misinformasi dan opini negatif yang merugikan Polda NTT,” ungkap Kombes Henry.

Ia juga mengimbau pentingnya peran media dalam memberikan informasi yang akurat.

“Kami mengajak semua pihak untuk memverifikasi informasi sebelum dipublikasikan. Pemberitaan yang tidak sesuai fakta dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Kombes Henry.

Polda NTT, lanjutnya, berkomitmen menjaga keterbukaan informasi kepada publik sesuai tugas dan fungsi yang diemban.

“Kami akan terus memastikan setiap informasi yang kami sampaikan dapat dipercaya dan sesuai dengan kenyataan di lapangan,” tutupnya. (ico)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!