Connect with us

HUKRIM

Kejari Lembata Tahan 2 Tersangka Korupsi di SLBN Lewoleba, Kerugian Rp271 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejari Lembata saat melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

LEWOLEBA, PENATIMOR – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lembata telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan (Sub Bidang Sekolah Luar Biasa) pada Sekolah Luar Biasa Negeri Lewoleba, Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2022.

Kedua tersangka adalah MFO selaku Kepala SLBN Lewoleba, dan Fasilitator Teknis berinisial HA.

Berdasarkan hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Lembata, dan juga berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan, penyidik menyimpulkan dan menetapkan MFO dan HA sebagai orang yang paling bertangungjawab atas pengelolaan anggaran DAK tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan ,penyidik juga melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Lapas Kelas III Lembata selama 20 hari kedepan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan, S.H.,M.Hum., dalam keterangannya kepada wartawan, mengatakan, bahwa pada tahun 2022 SLBN Lewoleba menjadi salah satu sekolah penerima bantuan alokasi DAK Fisik Sekolah Luar Biasa (SLB) dengan total anggaran sebesar Rp941.235.000.

Total anggaran tersebut untuk pembangunan beberapa pekerjaan, diantaranya pembangunan ruang pembelajaran khusus beserta perabotnya dengan nilai Rp211.627.000.

Kemudian, pembangunan ruang keterampilan beserta perabotnya dengan nilai Rp232.788.000, dan juga ruang tata usaha beserta perabotnya dengan nilai Rp183.409.000. Termasuk pembangunan kantin beserta perabotnya dengan nilai Rp299.298.000.

Sedangkan item rehabilitasi dengan anggaran sebesar Rp14.113.000 dipergunakan untuk rehabilitasi toilet atau jamban dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta sanitasinya.

Untuk mengelolah anggaran tersebut, menurut Kajari Yupiter Selan, MFO membentuk Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) yang terdiri atas dirinya sendiri selaku Penanggung Jawab/Ketua P2S (Kepala Sekolah), kemudian HA selaku Fasilitator, AT selaku Bendahara Pengelola DAK (Bendahara Dana BOS), DH selaku Sekretaris DAK (Operator), MS selaku Bendahara Barang, dan GD selaku Anggota (Ketua Komite Sekolah).

Selanjutnya pelaksanaan pembangunan di SLBN Lewoleba dilakukan sejak bulan Februari hingga Desember 2022, dan pada tanggal 15 Desember 2022 MFO selaku Kepala SLBN Lewoleba melaporkan bahwa pekerjaan telah selesai dikerjakan baik dari segi fisik maupun dari segi pertanggungjawaban keuangannya, namun pada kenyataannya dalam pengelolaan tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan dan bukti belanja pertanggungjawaban yang diduga dipalsukan.

“Ada juga beberapa item pekerjaan yang fiktif, sehingga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp271.179.308,90,” ungkap Yupiter Selan.

“Tersangka MFO juga menitipkan uang sebesar Rp 210.000.000 atas kerugian keuangan negara kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri Lembata,” lanjut orang nomor satu di Kejari Lembata itu.

Kedua tersangka dijerat dengan sangkaan Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair: Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bet)

Advertisement


Loading...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HUKRIM

Oknum Pegawai Kementerian PUPR di NTT jadi Tersangka Korupsi, Terima Rp300 Juta

Published

on

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTT saat melakukan penahanan terhadap tersangka Quirinus Opat.
Continue Reading

HUKRIM

Lima Tersangka Korupsi di Kejati NTT Segera Disidangkan

Published

on

Kelima tersangka berada di ruang Pidsus Kejati NTT untuk proses Tahap II pada Jumat (30/8/2024).
Continue Reading

HUKRIM

Penyidik Kejati NTT Geledah dan Sita Dokumen di Kantor BP2JK dan BPJN, Termasuk Sita Kos-kosan Mewah Tersangka

Published

on

Tim penyidik Pidsus melakukan penggeledahan dan penyitaan pada kantor BPJN Wilayah NTT pada Kamis (29/8/2024) siang.
Continue Reading