HUKRIM
Enam Jaksa Terbaik Kejari Karanganyar Siap Kawal Kasus Korupsi Alsintan
KARANGANYAR, PENATIMOR – Kasus korupsi alat dan mesin pertanian (Alsintan) dengan tiga tersangka di Karanganyar segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Tengah.
Untuk itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menyiapkan enam jaksa terbaik untuk mengawal kasus tersebut.
Dalam kasus ini ada tiga tersangka yang akan disidang. Masing-masing adalah mantan caleg DPRD Jateng yang juga staf salah satu anggota DPR RI, Saiful. Serta Ignatius Danar dan Budi.
Selain menjual alsintan bantuan pemerintah yang seharusnya diterima kelompok tani, ketiganya juga diduga melakukan korupsi unit pengolahan pupuk organik (UPPO).
Total kerugian negara dalam kasus ini kurang lebih Rp 500 juta.
Kajari Karanganyar Dr Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H., melalui Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan enam JPU yang nantinya akan mengawal persidangan kasus ini.
“Sudah pelimpahan tahap dua untuk tersangka dan barang buktinya. Mereka saat ini langsung kami kirim ke Rutan Kelas I A Surakarta sebagai tahanan titipan kejaksaan,” kata Hartanto, Jumat (9/8/2024)
“Selanjutnya nanti akan mengikuti persidangan di pengadilan Tipikor Semarang pekan depan,” terang Hartanto.
Hartanto menambahkan, jelang persidangan, salah seorang tersangka yakni Saiful telah melakukan pengembalian uang negara sebesar Rp 50 juta.
“Pengembalian uang tersebut akan kami jadikan sebagai barang bukti yang mungkin bisa meringankan hukuman tersangka,” jelasnya.
“Sedangkan dua orang yang diduga juga mendapatkan kucuran uang tersebut belum mengembalikan. Karena mereka berdua hanya mendapatkan beberapa juta saja dari hasil penjualan alsintan tersebut,” ungkapnya. (bet)