HUKRIM
Pemkab Kupang Tidak Pernah Serahkan Tanah di Jl. Veteran ke Pemkot
KUPANG, PENATIMOR – Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Kupang kembali melanjutkan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset Pemda Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5.956.786.664,40.
Sidang lanjutan yang berlangsung pada Selasa (25/6/2024) kemarin, menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa, masing-masing Oktovianus Tahik, S.H., Ir Obet Laha., Drs Daniel Takain, dan Alfons Ganggas, S.Sos.,M.Si.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek, didampingi hakim anggota Lizbet Adelina dan Mike Priyantini, terungkap sejumlah fakta menarik.
Misalnya, terungkap bahwa tanah di Jalan Veteran tersebut sudah tercatat di Inventaris Barang Milik Daerah dalam KIB A sebagai asset milik daerah berupa tanah sejak tahun 1989 dan terbawa dalam catatan hingga saat ini dan bukan tercatat baru sejak tahun 2014.
Tidak hanya itu, fakta lainnya adalah Pemerintah Kabupaten Kupang tidak pernah menyerahkan asset berupa tanah yang terletak di Jalan Veteran kepada Pemerintah Kota Kupang, sebagaimana dalam dokumen P3D tidak pernah ada sebidang tanah seluas 2.225 m2 yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Kupang.
Selain itu, SK Wali Kota Kupang tentang tanah Kapling Nomor 235 Tahun 2000 hanya untuk Kelurahan Sikumana dan Fatukoa, dan bukan di Jalan Veteran sebagaimana dasar rekomendasi penunjukan tanah kapling atas nama Petrus Krisin, Yonis Oeina (Alm) dan Jonas Salean atas tanah di Jalan Veteran yang sudah ada SK Kapling dari Kanwil BPN Provinsi NTT sejak tahun 1989.
Sidang perkara ini dengan terdakwa Hartono Fransiskus Xaverius, SH., selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, dan terdakwa Petrus Krisin. (bet)