HUKRIM
Diduga Terlibat Pengeroyokan, Oknum Sipir Rutan Kupang dan Rekannya Ditangkap Polisi, Terancam 5 Tahun Bui
KUPANG, PENATIMOR – Tim Jatanras Kepolisian Resor Kupang Kota berhasil menangkap seorang oknum sipir rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Kupang dan rekannya yang diduga terlibat kasus tindak pidana pengeroyokan.
Kedua terduga pelaku ini bernama Abraham Angga Linho Telaleol alias Angga (30), pegawai sipir Rutan Kupang dan rekannya Claus Kruger Obets Mone Le (26).
Terduga pelaku ditangkap terkait kasus pengeroyokan yang terjadi di Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang pada 21 Juli 2023 lalu.
Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku dilakukan setelah mereka tidak kooperatif saat menjadi saksi dalam persidangan lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Kamis (20/6/2024).
Kedua terduga pelaku diamankan sekitar pukul 11.30 Wita di Jalan Palapa, Kelurahan Oebobo, Kota Kupang yang langsung dipimpin oleh Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik.
Kedua terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor 614/VII/ Polresta Kupang Kota tanggal 21 Juli 2023.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, melalui KBO Ipda Rudy Soik kepada awak media mengatakan bahwa kedua terduga pelaku diketahui melakukan pengeroyokan saat dalam kondisi mabuk akibat minuman keras (Miras).
Kejadian tersebut terjadi ketika mereka melewati salah satu jalan di Kelurahan Fatufeto. Insiden ini melibatkan Januar Ndun dan Petrus Anderson Doko sebagai korban, yang pada saat itu sedang nongkrong bersama teman-temannya.
“Karena dalam kondisi mabuk, kedua terduga pelaku memicu cekcok dengan korban dan teman-temannya yang berujung pada pengeroyokan,” jelas Ipda Rudy Soik.
Atas kasus ini, kedua terduga pelaku telah membuat laporan di kepolisian setempat. Abraham melaporkan di Polsek Alak dan korban melaporkan di Mapolresta Kupang Kota.
Setelah ditangkap, kedua terduga pelaku saat ini ditahan selama 20 hari depan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5,6 tahun,” tandas Ipda Rudy Soik. (wil)