HUKRIM
Empat Terdakwa Korupsi Tanah Hotel Plago Dituntut Hukuman Berat, Bahasili dan Lydia 10 Tahun

KUPANG, PENATIMOR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan hukuman berat kepada empat terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah Pemprov NTT seluas 31.670 m2 di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang di atasnya dibangun Hotel Plago.
Tuntutan JPU dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Senin (25/3/2024).
Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh tim JPU yang dipimpin Salesius Guntur, SH., terdakwa Bahasili Papan dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara.

Selain pidana penjara, Bahasili Papan juga dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan juga Uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp8.522.752.021,08, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 4 tahun, 6 bulan penjara.
Kemudian, terdakwa Lydia Chrisanty Sunaryo selaku Direktur PT Sarana Wisata Internusa, juga dituntut JPU dengan hukuman 10 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Terdakwa Heri Pranyoto selaku Direktur PT Sarana Wisata Internusa, juga dituntut JPU dengan hukuman 7 tahun penjara, dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sedangkan, terdakwa Thelma D.S. Bana selaku Kabid Pemanfaatan Aset/Pengguna Barang Provinsi NTT, dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Usai pembacaan tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan Nota Pembelaan atau Pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa. (bet)






