HUKRIM
Skandal Korupsi Tanah Jl. Veteran, Kerugian Negara Rp5,9 Miliar, Segera Tetapkan Tersangka
KUPANG, PENATIMOR – Penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tanah negara di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, yang saat ini dimiliki oleh mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, semakin berkembang.
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah mengantongi hasil penghitungan kerugian negara/daerah dari Inspektorat Daerah Provinsi NTT, dengan total mencapai Rp 5.956.786.664,40.
Tim penyidik rencananya akan melakukan gelar perkara untuk mengevaluasi perkembangan penyidikan dan menetapkan tersangka.
Sejumlah saksi, termasuk mantan Asisten Tata Pemerintahan Kota Kupang, Gabriel Kahan, telah diperiksa, dan hasil pemeriksaan mereka memperkuat jalannya penyidikan.
Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Agung Raka, SH.,MH., mengisyaratkan bahwa beberapa pihak mungkin akan ditetapkan sebagai calon tersangka dalam kasus ini.
Tanah yang sebelumnya direncanakan untuk digunakan sebagai kantor Dukcapil kini menjadi objek tindak pidana korupsi.
Kasus ini awalnya ditangani oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi NTT dan telah dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dengan bukti awal yang cukup kuat, penyidik diharapkan akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat. (bet)