Connect with us

HUKRIM

Upaya Damai Gagal, Sidang Gugatan Terhadap BRI Cabang Kupang Berlanjut

Published

on

Suasana sidang perdata dengan penggugat nasabah BRI Cabang Kupang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.

KUPANG, PENATIMOR – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang menggelar sidang perkara perdata gugatan sederhana (GS) oleh dua nasabah terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kupang.

Diketahui perkara ini diajukan oleh Yohanes Mandala, seorang anggota polisi aktif, dan Mitchell Kristiawan Amalo, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Gugatan dilakukan oleh kedua penggugat karena PT Bank Rakyat Indonesia diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Nomor perkara gugatan ini adalah 13 dan 14/Pdt.G.S/2023/PN.kpg, dan sidang digelar di ruang sidang Tirta.

Sidang ini memiliki agenda untuk jawaban dari tergugat PT BRI.

Sidang gugatan sederhana (GS) dengan Nomor perkara 13 dipimpin oleh majelis hakim tunggal Akhmad Rosady, sementara sidang perkara Nomor 14 dipimpin oleh majelis hakim tunggal Sisera Semida Naomi.

Kedua penggugat didampingi oleh kuasa hukum Adrianus Sinlae, SH., Biante Sigh, SH., dan Demmy Daty, SH.

Sementara tergugat PT Bank Rakyat Indonesia dikuasakan kepada tim legal dari Korwil Denpasar.
Dalam persidangan, majelis hakim menanyakan apakah tergugat sudah pernah melakukan upaya mediasi dengan para penggugat.

Legal BRI menjawab bahwa gugatan ini terkait dengan biaya pinalti, dan pihak BRI telah melakukan upaya damai dengan penggugat, namun tidak ada jalan keluar.

Kuasa hukum penggugat, Demmy Daty, SH., menyampaikan bahwa memang ada upaya damai yang dilakukan oleh pihak BRI Cabang Kupang, tetapi upaya damai tersebut ada intervensi.

Oleh karena itu, mereka meminta agar pihak penggugat mencabut gugatan tanpa melibatkan kuasa hukum.

“Namun, upaya damai kedua pihak tidak berhasil, sehingga gugatan tetap akan dilanjutkan,” kata Demmy Daty kepada majelis hakim.

Majelis hakim kemudian melanjutkan sidang dengan agenda jawaban dari pihak PT BRI Cabang Kupang, tetapi karena tergugat belum menyiapkan jawaban, sidang ditunda hingga Kamis (12/10/2023) pagi.

Hakim juga menyatakan bahwa perkara ini awalnya adalah gugatan sederhana (GS), tetapi jika pembuktian terbukti rumit, maka perkara ini dapat diubah menjadi gugatan biasa.

Setelah itu, majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis (12/10/2023) dengan agenda sidang jawaban dari tergugat, dan pembuktian dari kedua pihak. (wil)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!