Connect with us

HUKRIM

Jaksa Sita Tanah Bahasili Papan di Labuan Bajo

Published

on

Tim penyidik Pidsus Kejati NTT menyita sebidang tanah milik tersangka Bahasili Papan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Senin (16/10/2023).

LABUAN BAJO, PENATIMOR – Sebidang tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, telah menjadi saksi bisu dari perjuangan tim penyidik Kejati NTT yang dipimpin oleh Kasi Penyidikan, Salesius Guntur, SH., dalam menegakkan hukum.

=============

Pada tanggal 16 Oktober 2023, matahari terbit dengan perlahan di Labuan Bajo. Udara masih sejuk dan nyaman. Tapi di sana, ada satu kelompok orang yang sudah siap bergerak.

Mereka adalah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Tugas mereka hari ini adalah untuk menyita aset tanah milik Bahasili Papan, seorang pengusaha ternama dari Jakarta.

Semuanya dimulai pada bulan Oktober tahun sebelumnya. Kepala Seksi Penyidikan, Salesius Guntur, SH., menerima Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-354/N.3/Fd.1/10/2022 tanggal 11 Oktober 2022.

Surat ini adalah awal dari perjalanan panjang yang akan mengungkapkan kebenaran di balik kasus ini.

Proses Penyitaan

Pada tanggal 16 Oktober 2023, tim penyidik tiba di lokasi. Mereka tidak sendirian; beberapa saksi penting juga hadir, termasuk Bangkit Y. P. Simamora, SH., Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Tinggi NTT, Camat Kecamatan Komodo, Yohanes Rinaldo Gampur, ST., Lurah Labuan Bajo, Fulisianus Gampur, A.Md., dan Gabriel Ganti, penjaga tanah yang akan disita.

Tanah ini memiliki sertifikat Nomor 00581, SU.24160116000047/1999, M.2416011601119, dengan luas 19.998 m2 atas nama Bahasili Papan.

Penyitaan dilakukan dengan pemancangan papan penyitaan di empat titik dalam bidang tanah tersebut.

Bahasili Papan adalah tokoh sentral dalam kasus ini. Seorang pengusaha terkenal di Jakarta, ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait aset tanah Pemprov NTT seluas 31.670 m2 di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.

Di atas tanah ini, sebuah hotel bernama Hotel Plago, telah berdiri.

Bahasili Papan pun sudah ditahan setelah pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Awalnya, Bahasili Papan dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini. Ia dimintai keterangan terkait tersangka Lydia Chrisanty Sunaryo (Direktur PT Sarana Wisata Internusa), Thelma D.S. Bana (Kabid Pemanfaatan Aset/Pengguna Barang), dan Heri Pranyoto (Direktur PT Sarana Wisata Internusa).

Namun, setelah serangkaian pemeriksaan, penyidik menetapkan Bahasili sebagai tersangka.

Proses pemeriksaan Bahasili sebagai tersangka sangat intensif. Selama berjam-jam, penyidik Salesius Guntur, SH., mengajukan 22 pertanyaan yang relevan dan kritis.

Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Bahasili sebagai tersangka, untuk menjadikan pengungkapan kebenaran semakin mendalam.

Pelacakan Aset

Selain proses pemeriksaan, tim penyidik juga melakukan pelacakan terhadap aset Bahasili Papan.

Mereka menemukan aset berharga, termasuk sebidang tanah seluas 19.998 meter persegi yang Bahasili Papan beli dari Amelia Pauliny Suryanti pada tahun 2017. Tanah ini terletak di Labuan Bajo, tepat di samping Hotel Ayana.

Blokir Rekening Bank

Untuk memastikan penyelidikan berjalan dengan baik, tim penyidik juga akan memblokir rekening bank milik Bahasili Papan. Tindakan ini adalah bagian penting dari usaha mereka untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.

Kasus yang Kompleks

Selama proses hukum perkara ini, penyidik telah memeriksa 40an saksi, termasuk pejabat dan mantan pejabat Pemprov NTT, serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Mereka juga telah memeriksa saksi ahli, meliputi ahli apraisal, ahli hukum perjanjian, dan ahli dari BPKP Perwakilan NTT.
Semua itu merupakan bagian dari upaya untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang kasus ini.

Penyelidikan yang Berkelanjutan

Tim penyidik telah menunjukkan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini masih mungkin bertambah. Mereka telah mengidentifikasi beberapa pihak yang mungkin terlibat, dan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Penyitaan aset tanah Bahasili Papan di Labuan Bajo adalah kisah keadilan yang sedang berlangsung.

Dari proses penyelidikan yang cermat hingga upaya pengungkapan kebenaran yang tak kenal lelah, tim penyidik telah menunjukkan bahwa hukum akan selalu berusaha menegakkan keadilan.

Pada akhirnya, di bawah sinar matahari yang meriah di Labuan Bajo, kebenaran akan terungkap, dan keadilan akan ditegakkan.

Apakah yang akan terjadi selanjutnya? Siapa lagi yang akan terungkap sebagai tersangka? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut. (Om Pena)

Advertisement


Loading...
error: Content is protected !!